Nadiem Makarim Putuskan Membatalkan Kenaikan UKT: Tanggapan Proaktif Terhadap Aspirasi Mahasiswa
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dalam sebuah keputusan mengejutkan yang disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024-2025 di perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum, secara resmi dibatalkan. Keputusan tersebut diumumkan usai pertemuan Nadiem dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta. Selasa (28/5/2024)
Dalam keterangannya, Nadiem menyatakan bahwa pembatalan kenaikan UKT ini didasarkan atas hasil pendengaran aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan koordinasi dengan para rektor perguruan tinggi untuk membahas rencana pembatalan kenaikan UKT ini.
“Alhamdulillah, semua lancar. Dan baru saja saya bertemu Presiden, beliau menyetujui pembatalan ini,” ujar Nadiem.
Salah satu opsi yang diajukan dalam pertemuan tersebut adalah upaya pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa. Namun, Nadiem tidak secara tegas menjawab apakah akan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang menjadi dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi berbadan hukum.
SSBOPT menjadi dasar pertimbangan perguruan tinggi dalam menentukan besaran biaya UKT, dengan alasan penyesuaian SSBOPT dilakukan untuk mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi dalam pembelajaran.
Nadiem menjelaskan bahwa tidak adanya SSBOPT sebelumnya mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meningkatkan biaya UKT, dengan tujuan mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Namun, Nadiem menegaskan bahwa terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya. Hal ini menandakan adanya langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah biaya pendidikan tinggi yang dihadapi oleh mahasiswa.
Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, diharapkan beban finansial bagi mahasiswa dan keluarga mereka dapat berkurang, sehingga mereka dapat fokus pada pencapaian akademik dan pengembangan diri tanpa terbebani oleh biaya pendidikan yang meningkat secara tiba-tiba. (KBO-babel/tim)