Kejaksaan Agung Mencegah Pemilik PT TIN dan Tersangka Korupsi Timah Keluar Negeri: Langkah Antisipasi dalam Penyelidikan
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung telah mengambil langkah preventif dengan mencegah Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah untuk meninggalkan Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selasa (28/5/2024)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah nama terkait kasus korupsi timah telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Banyaklah cegah timah itu. Jumlahnya entar. Kan yang tersangka dulunya diawali dengan cegah dulu,” kata Kuntadi, Minggu (26/5/2024),
Meskipun Kejaksaan Agung belum merinci nama-nama yang terdapat dalam daftar pencegahan tersebut, Kuntadi menekankan bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasti akan dimasukkan dalam daftar tersebut.
Ini merupakan tindakan preventif yang diambil untuk memastikan proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan dari pihak yang terlibat.
Hendry Lie, yang merupakan salah satu yang tercatat dalam daftar pencegahan ke luar negeri, belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti yang dapat menghambat proses hukum.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa Sandra Dewi, seorang artis ternama yang telah menjadi saksi dalam kasus ini, belum dimasukkan dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pencegahan hanya ditujukan kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara mereka yang masih dalam kapasitas saksi belum terkena dampaknya.
Hendry Lie Belum Ditahan oleh Kejaksaan Agung Karena Alasan Kesehatan, Penyidikan Terus Berjalan
Hampir sebulan telah berlalu sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), perusahaan smelter atau pemurnian timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung, masih belum ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung. Meskipun telah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, Hendry belum juga memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung telah memanggil ulang Hendry Lie, namun hingga saat ini, tersangka belum juga muncul di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hendry Lie belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
“Hendry Lie benar sakit, ada pemberitahuannya,” ujar Febrie Ardiansyah pada Kamis (23/5/2024).
Meskipun demikian, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata niaga timah tetap berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Agung terus memanggil ulang Hendry Lie untuk dimintai keterangan terkait posisinya sebagai tersangka. Febrie mengungkapkan bahwa jika Hendry tidak hadir dalam panggilan tersebut, ada kemungkinan untuk dilakukan penjemputan paksa.
“Kemarin sudah dipanggil. Kalau dia tidak hadir ya nanti lihat kebijakan kita seperti apa,” kata Febrie.
Meskipun tersangka belum ditahan, Febrie memastikan bahwa penyidikan perkara timah atas nama tersangka Hendry Lie tetap berjalan. Pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Sekarang lagi diberkas, termasuk Hendry Lie yang belum ditahan juga diberkas,” tambah Febrie.
Meski demikian, mangkir dari pemeriksaan hanya akan merugikan pihak tersangka itu sendiri. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menegaskan bahwa jika Hendry Lie tidak menggunakan haknya, hal itu justru akan merugikan dirinya sendiri.
“Kalau Hendry Lie tidak menggunakan haknya, justru merugikan dia sendiri,” tegas Kuntadi.
Dalam perkara ini, Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dengan adiknya, Fandy Lingga, pada Jumat (26/4/2024). Mereka diduga berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, untuk mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kerja sama dengan oknum PT Timah tersebut diduga ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.
“HL dan FL diduga bereran dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” ungkap Kuntadi.
Meski telah diumumkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum menahan Hendry karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan memanggil ulang taipan tersebut. Meski demikian, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, belum menerima informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry.
“Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis,” ujar Ketut.
Pada Sabtu (27/4/2024), Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022. Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kondisi ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus ini. Meskipun Hendry Lie belum ditahan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KBO-Babel/tim)