Kejagung Bersiap Tindak Tegas: Hendry Lie Akan Dijemput Paksa jika Tak Hadir

Kedua kakak beradik dari keluarga pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga, juga menjadi tersangka dalam skandal ini. Meskipun belum ditahan karena alasan kesehatan, keterlibatan mereka dalam aktivitas penambangan timah ilegal mengundang perhatian. "Pembuatan perusahaan boneka tersebut, dalam rangka untuk melaksanakan, dan memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.
Foto : Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air

Kejagung Akan Lakukan Penjemputan Paksa Terhadap Hendry Lie jika Tak Hadir

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Penegakan hukum di Indonesia kembali menyorot nama Hendry Lie, salah satu pendiri Sriwijaya Air, yang tengah tersandung kasus timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan pernyataan tegas bahwa jika Hendry Lie terus menolak memenuhi panggilan, mereka akan segera melakukan penjemputan paksa. Senin (27/5/2024)

Kasus yang melibatkan Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lingga, telah menarik perhatian publik sejak awal April lalu ketika keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhenti seiring alasan kesehatan yang dituduhkan oleh Hendry Lie.

Bacaan Lainnya

Febrie Adriansyah, Juru Bicara Kejagung, menegaskan bahwa panggilan yang telah dilayangkan kepada Hendry Lie tidak bisa diabaikan.

Kejaksaan telah berulang kali memanggil Hendry Lie terkait kasus ini. Namun, kendati sudah dipanggil berkali-kali, Hendry Lie tidak kunjung memenuhi panggilan.

Ketidakpatuhan Hendry Lie dalam menghadiri panggilan Kejagung telah menimbulkan keprihatinan serius. Meskipun alasan sakit dikemukakan, Kejagung memandang bahwa hal tersebut tidak dapat menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 April lalu, dan meskipun mengklaim dirinya sakit, hal tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kejagung menilai bahwa tindakan Hendry Lie untuk menghindari panggilan merupakan bentuk ketidakpatuhan yang serius terhadap proses hukum. Oleh karena itu, mereka bersiap untuk mengambil langkah tegas jika Hendry Lie terus menolak bekerja sama.

“Kemarin sudah dipanggil, dan kalau tak hadir nanti kebijakan kita seperta apa. Kemungkinan akan dilakkan penjuemputan paksa,” tegas Febrie.

Langkah penegakan hukum yang akan diambil oleh Kejagung ini menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan keadilan terwujud dalam kasus ini. Meskipun alasan kemanusiaan telah diutarakan, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Kejagung memahami alasan kemanusiaan yang diutarakan, namun tidak ada alasan yang cukup untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan terwujud.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu tokoh penting dalam industri penerbangan di Indonesia. Sriwijaya Air, yang didirikan oleh Hendry Lie, merupakan salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.

Dengan demikian, penanganan kasus ini juga akan mempengaruhi citra Sriwijaya Air di mata publik. Keterlibatan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap perusahaan yang didirikannya. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *