Dampak Pemblokiran Rekening Terkait Kasus Timah: Ratusan Karyawan Pabrik Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Foto: Ilustrasi UU Cipta Kerja

Perusahaan Sawit di Bangka Tengah Terpaksa Lakukan PHK: Pemblokiran Rekening Kejagung RI Guncang Nasib Ratusan Pekerja

KBO-BABEL.COM (Bangka Tengah) – Pemblokiran rekening dua pabrik sawit di Bangka Tengah, yakni CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL), oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menimbulkan dampak serius bagi nasib ratusan karyawan. Kabar terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mencapai lebih dari 600 pekerja menjadi sorotan utama dalam situasi ini. Sabtu (25/5/2024)

Pada tanggal 3 Mei 2024, JA Ferdian & Partnership Attorneys, selaku kuasa hukum CV MAL dan PT MHL, mengumumkan bahwa kedua perusahaan tersebut terdampak oleh kasus Tipikor Tata Niaga Timah yang mengakibatkan pemblokiran rekening oleh Kejagung RI. Akibatnya, operasional dan arus kas perusahaan terganggu secara signifikan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat pemberitahuan resmi, manajemen pabrik menyatakan keputusan untuk melakukan PHK terhadap seluruh karyawan mulai efektif pada hari Jumat, 17 Mei 2024. Berikut detail isi

Terkait dengan kondisi yang sedang dihadapi Perusahaan, maka manajemen menetapkan keputusan sebagai berikut:

1. Perusahaan melakukan PHK terhadap seluruh pekerja/karyawan

2. PHK berlaku efektif mulai hari Jumat, 17 Mei 2024

3. Berakhirnya semua aktivitas dan tanggung jawab terhadap kerja seluruh pekerja/karyawan

4. Segala sesuatu yang timbul akibat dilakukan hal tersebut di atas akan disampaikan selanjutnya

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, mohon untuk dimaklumi dan dipahami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Mgr. HRD, Heryansyah, mengonfirmasi adanya pemberitahuan PHK kepada karyawan PT. MHL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang Koba.

Meskipun demikian, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Wiwik Susanti, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima surat pemberitahuan rencana PHK pada tanggal 16 Mei 2024.

Wiwik Susanti menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari PT. MHL mengenai jumlah karyawan yang terkena dampak PHK. Pihak DPMPTK Bangka Tengah sedang berkoordinasi dengan perusahaan terkait penanganan situasi ini.

Dalam konteks hukum, hak-hak pekerja yang terkena PHK diatur oleh Pasal 156 Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Ini termasuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan terhentinya operasional pabrik, baik petani sawit maupun mitra bisnis terkait akan mengalami dampak ekonomi yang signifikan. CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) diakui sebagai pemain utama dalam pembelian dan pengelolaan Tanda Buah Segar (TBS), yang selama ini telah berperan penting dalam mendukung perekonomian lokal.

Menghadapi kondisi ini, masyarakat luas diharapkan dapat memahami situasi yang sedang dihadapi oleh kedua perusahaan. Meskipun tidak terkait langsung dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pemblokiran rekening tersebut telah menyebabkan terhentinya operasional dan pembelian TBS sementara waktu.

Dalam surat pemberitahuan kepada publik, pihak manajemen dari kedua perusahaan meminta maaf atas dampak yang ditimbulkan dan memohon doa agar operasional perusahaan dapat segera pulih kembali.

Diharapkan bahwa dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak terkait, masalah ini dapat terselesaikan dengan segera untuk meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan bagi para pekerja dan masyarakat luas. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *