Dirut PT Sulinggar Wirasta dalam Dugaan Pencucian Uang: Kejar-Mengejar Aset dalam Skandal Korupsi Timah

PT Sulinggar Wirasta, yang berbasis di kawasan Pinangsia, Jakarta Barat, dikenal sebagai bisnis penukaran uang alias money changer. Namun, sejauh ini, belum diketahui secara pasti siapa saja dari para tersangka dan pihak yang diduga terlibat dalam menyamarkan hasil korupsi melalui usaha ini. Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap Fredi Tandouw dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. "Semua dalam rangkaian untuk membawa terang tindak pidana," katanya.
Foto : Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumadena

Skandal Pencucian Uang Skala Besar: Kejaksaan Agung Menyelidiki Aset Terduga Tersangka

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Skandal pencucian uang besar-besaran kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan Dirut PT. Sulinggar Wirasta, Fredi Tandouw, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan Skandal Timah. Kejaksaan Agung gencar mengejar aset yang diduga terkait dengan para tersangka dalam skandal ini. Kamis (23/5/2024).

PT Sulinggar Wirasta, yang berbasis di kawasan Pinangsia, Jakarta Barat, dikenal sebagai bisnis penukaran uang alias money changer.

Bacaan Lainnya

Namun, sejauh ini, belum diketahui secara pasti siapa saja dari para tersangka dan pihak yang diduga terlibat dalam menyamarkan hasil korupsi melalui usaha ini.

Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap Fredi Tandouw dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. “Semua dalam rangkaian untuk membawa terang tindak pidana,” katanya.

Skandal Timah yang melibatkan pencucian uang telah merugikan negara hingga mencapai lebih dari Rp 271 triliun.

Meskipun pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono, statusnya masih berada sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Robert Bono dilakukan untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan PT. Refined Bangka Tin (RBT). Namun, Robert Bono sendiri membantah memiliki hubungan dengan RBT.

Penyidikan ini telah menambah jumlah tersangka TPPU, termasuk Harvey Moeis, perwakilan PT. RBT, dan Thamron alias Aon, yang merupakan Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa.

Bersama mereka, tersangka TPPU juga termasuk Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, Dirut RBT Suparta, Dirut PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto, dan pengusaha Suwito Gunawan (SG) alias Awi.

Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, alasan penambahan tersangka TPPU tidak dijelaskan secara terbuka.

Namun, dari penyitaan sejumlah aset, diduga mereka yang sebelumnya hanya terjerat kasus korupsi merupakan pihak yang paling banyak mendapat manfaat dari skandal tersebut.

Sejumlah aset, termasuk uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta kendaraan mewah, telah disita oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, 66 rekening juga telah diblokir. Terbaru, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki soal kepemilikan Private Jet yang disebutkan dimiliki oleh Harvey Moeis, suami dari selebritis Sandra Dewi, seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.

Skandal ini menunjukkan bahwa upaya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang membutuhkan kerjasama yang kuat antara lembaga penegak hukum dan masyarakat.

Dengan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Agung, diharapkan para pelaku kejahatan tidak akan luput dari jeratan hukum, dan keadilan akan ditegakkan bagi seluruh warga negara. (KBO Babel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *