Skandal Korupsi Kementan: Kasdi Subagyono Ditegur karena Pencoretan Nayunda Nabila dari Daftar Honorer
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan publik setelah terkuak bahwa dia menitipkan penyanyi dangdut, Nayunda Nabila, sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa meski digaji jutaan per bulan, Nayunda jarang sekali muncul di kantor untuk bekerja. Rabu (22/5/2024)
Kisah ini terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang melibatkan SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
Menurut kesaksian Wisnu Haryana, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Nayunda dipercayakan sebagai pegawai honorer di Kementan atas titipan SYL.
Namun, kehadirannya di kantor sangat minim, bahkan hanya dua kali dalam satu tahun. Meskipun begitu, dia tetap menerima gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan.
Dalam pengakuannya, Wisnu menyatakan bahwa Kementan hanya mampu mempekerjakan Nayunda selama setahun karena ketidakhadirannya yang konsisten. Meskipun posisinya seolah-olah terkait dengan protokol, namun tugas-tugasnya tidak jelas dan minim.
Pertanyaan pun muncul dalam sidang tersebut mengenai latar belakang Nayunda sebelumnya. Tampaknya, informasi tersebut belum sepenuhnya terungkap, menambah misteri di balik pengangkatan Nayunda sebagai pegawai honorer.
Kisah skandal ini menyorot praktek nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan sistem birokrasi negara. Penggunaan posisi politik untuk memfasilitasi individu tertentu dengan posisi dan gaji tanpa mempertimbangkan kualifikasi dan kinerja yang sebenarnya, semakin mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Pengungkapan ini juga mengundang pertanyaan tentang integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Bagaimana mungkin seorang penyanyi dangdut tanpa pengalaman atau latar belakang yang relevan dapat ditempatkan sebagai pegawai honorer di sebuah kementerian?
Siapa Sebenarnya Nayunda?
Sebuah skandal kontroversial mengguncang Badan Karantina Kementan dengan terungkapnya bahwa Nayunda Nabila, seorang pegawai honorer, sebenarnya bertugas sebagai asisten pribadi dari Indira Chunda Thita, anggota DPR RI Fraksi NasDem yang merupakan anak SYL.
Penempatan Nayunda di Kementan sebagai honorer dengan gaji sebesar Rp 4,3 juta telah menimbulkan pertanyaan serius terkait praktik penempatan politik yang tidak etis.
Informasi tersebut terkuak dalam persidangan yang dipimpin oleh jaksa pada hari ini, ketika Wisnu, seorang saksi, memberikan keterangan terperinci tentang hubungan antara Nayunda dan Thita. Wisnu menjelaskan bahwa Nayunda sebenarnya bekerja sebagai asisten pribadi Thita, tetapi gajinya dibiayai oleh Badan Karantina Kementan.
Menurut keterangan Wisnu, penempatan Nayunda sebagai asisten Thita merupakan arahan dari pihak yang berwenang di Kementan, termasuk Ali Jamil, Direktur PSP Kementan. Pembayaran gaji Nayunda secara tidak langsung menjadi tanggung jawab Kementan, meskipun sebenarnya Nayunda tidak pernah menjalankan tugasnya di sana.
Jaksa dalam persidangan mempertanyakan keabsahan penempatan Nayunda di Badan Karantina Kementan, mengingat tugasnya sebenarnya sebagai asisten pribadi seorang anggota DPR RI. Pertanyaan juga muncul mengenai peran Thita dalam hal ini, mengingat ia tidak pernah hadir di kantor Kementan.
Kasdi Subagyono Ditegur karena Tidak Memasukkan Nama Nayunda Nabila ke Daftar Honorer Kementan
Proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan SYL, mantan Menteri Pertanian, terus mengungkap fakta-fakta mengejutkan.
Salah satu sorotan terbaru adalah teguran yang dialami oleh Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, terkait dengan pencoretan Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer Kementerian.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Wisnu, seorang pejabat Kementan, memberikan kesaksian terkait insiden tersebut. Wisnu mengungkapkan bahwa Kasdi Subagyono secara langsung menegurnya karena mencoret nama Nayunda Nabila dari daftar tenaga kontrak honorer Kementan.
“BAP 11, ‘Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 SYL pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nisrina, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama 1 tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer’,” ucap jaksa, membacakan kesaksian Wisnu.
Namun, Wisnu menegaskan bahwa keputusan untuk mencoret Nayunda Nabila dari daftar tersebut bukanlah atas instruksi langsung dari SYL, melainkan atas keputusannya sendiri berdasarkan fakta bahwa Nayunda tidak pernah hadir di kantor selama satu tahun.
Jaksa kemudian mendalami pengakuan Wisnu terkait dengan pernyataan dalam BAP yang menyebutkan bahwa SYL menitipkan Nayunda di Kementan. Wisnu menjelaskan bahwa nama Nayunda diserahkan oleh Kasdi Subagyono, bukan oleh SYL secara langsung.
“Pak Sekjen menjelaskan pada waktu itu, ‘Ini titipan Pak Menteri untuk Bu Thita?’,” tanya jaksa.
Namun, Wisnu membantah bahwa Nayunda dititipkan untuk menjadi asisten Thita, menambahkan bahwa dia mendapat informasi tersebut langsung dari Nayunda, bukan dari Thita sendiri.
Selama proses persidangan, fakta-fakta lain juga terungkap, termasuk berbagai permintaan SYL kepada pejabat Kementan yang menjadi saksi. Mereka mengaku harus patungan untuk memenuhi kebutuhan SYL seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke luar negeri, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Para pejabat Kementan juga mengungkapkan praktik pembuatan perjalanan dinas fiktif untuk memenuhi permintaan SYL. Uang dari perjalanan dinas fiktif ini kemudian digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan pribadi SYL.
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari serangkaian kasus korupsi yang mengguncang Indonesia, menyoroti perlunya reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat guna memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
Dalam kasus ini, para terdakwa dihadapkan pada tuduhan serius terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, yang jika terbukti bersalah, dapat menghadapi hukuman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengadilan Tipikor Jakarta diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku korupsi, sebagai langkah penting dalam upaya memberantas korupsi yang merajalela di Indonesia. (KBO-Babel/tim)