Penertiban Tambang Ilegal di Lahan Eks Koba Tin di Bangka Tengah: Aksi Penegakan Hukum dan Edukasi Masyarakat
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Selasa (21/5/2024), aparat penegak hukum dan instansi terkait melancarkan aksi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di lahan eks Koba Tin, tepatnya di kawasan Kenari, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Belasan ponton yang berada di wilayah tersebut terlihat terbengkalai, tanpa operasi, ketika aparat melakukan inspeksi siang itu. Rabu (22/5/2024)
Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, Satuan Pol PP, Divisi Keamanan PT Timah Tbk, dan instansi pemerintah terkait lainnya, menjalankan penertiban atas tambang tanpa izin di kawasan Punguk-Kenari-Merbuk, bekas lahan eks PT Koba Tin. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permohonan PT Timah Tbk yang mengkhawatirkan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, tim gabungan memasang spanduk larangan di lokasi penertiban dengan tulisan tegas.
“Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eks Koba Tin (Dalam Pengawasan PT Timah Tbk)”.
Penertiban ini didasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: T-67/MB.04/MEM.B/2024 Tanggal 1 Februari 2024.
Kompol Dewi Rahmailis Munir, Kabag Ops Polres Bangka Tengah, menjelaskan bahwa penertiban ini sebagai langkah awal untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kita lakukan di dua titik, yang ini dan nanti satu lagi. Hari ini kita tidak menemukan ada penambang, kita hanya melaksanakan imbauan dengan memasang spanduk, bahwa ini lokasi dilarang untuk melakukan aksi penambangan,” ungkapnya.
Pihak keamanan PT Timah Tbk, melalui Enjang, menyampaikan bahwa penegakan larangan ini merupakan tanggung jawab bersama.
“Lokasi eks Koba Tin telah resmi diserahkan kepada PT Timah. Kami bersama aparat keamanan melakukan himbauan dan penertiban apabila diperlukan,” katanya dalam sambutannya.
Namun, dalam dialog dengan Ketua Lingkar Tambang, Riki, terungkap bahwa masyarakat yang terdampak memiliki kekhawatiran terhadap nasib ekonomi mereka. Riki menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal dilakukan karena kesulitan ekonomi yang mereka hadapi.
“Kami tidak akan melakukan aktivitas tambang sampai kami mendapatkan izin. Kami memahami aturan, tetapi kami juga berharap pemerintah memperhatikan kondisi kami yang terdampak secara ekonomi,” paparnya.
Permasalahan ini menggambarkan dinamika kompleks antara kebutuhan ekonomi dan penegakan hukum. Meskipun pemerintah dan PT Timah Tbk bertindak untuk mengendalikan aktivitas tambang ilegal, mereka juga dihadapkan pada realitas sosio-ekonomi masyarakat setempat.
Oleh karena itu, langkah-langkah edukasi dan dialog yang diambil dalam penertiban ini menjadi penting untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kesejahteraan sosial.
Penertiban tambang ilegal di lahan eks Koba Tin di Bangka Tengah menjadi salah satu contoh upaya bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi lokal. Melalui pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, diharapkan solusi yang adil dapat ditemukan untuk semua pihak yang terlibat. (KBO-Babel/tim)