Kemendikbudristek Mencanangkan Pemangkasan Lonjakan Uang Kuliah Tunggal yang Tak Masuk Akal
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan rencana keras Kemendikbudristek untuk menghentikan lonjakan uang kuliah tunggal (UKT) yang dianggap tidak masuk akal di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi X di gedung DPR RI pada Selasa, 21 Mei 2024. Rabu (22/5/2024)
Nadiem mengakui adanya desas-desus tentang lonjakan fantastis dalam kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi. Dia menegaskan bahwa Kemendikbudristek akan mengevaluasi setiap perguruan tinggi terkait dengan lonjakan tersebut dan berkomitmen untuk menghentikan kenaikan yang tidak rasional.
“Kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya. Tadi dari Komisi X terima kasih sudah memberikan (masukan) dan saya ber-commit beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya,” ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, Kemendikbudristek akan melakukan pengecekan dan evaluasi ulang terhadap kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi. Dia menekankan bahwa jika ada peningkatan UKT, harus dilakukan dengan masuk akal.
“Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami assess,” tambahnya.
Nadiem juga mengimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan bahwa jika ada peningkatan UKT, harus dilakukan dengan rasional dan masuk akal serta tidak tergesa-gesa.
“Dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan, harus rasional, harus masuk akal, dan tidak berburu-buru, tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama,” ungkapnya.
Mendikbudristek juga menegaskan bahwa peraturan UKT yang baru hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru. Ini berarti tidak akan ada perubahan biaya bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
“Jadi peraturan Kemdikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di social media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi,” jelasnya.
“Ini tidak benar sama sekali, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga daripada UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah, yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” tambahnya.
Pernyataan Nadiem ini memberikan harapan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang merasa terbebani dengan lonjakan tak terduga dalam biaya pendidikan tinggi.
Dengan komitmen yang diungkapkan oleh Mendikbudristek, diharapkan terjadi transparansi dan pertimbangan yang lebih matang dalam menetapkan biaya pendidikan tinggi di Indonesia, sehingga tidak memberatkan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. (KBO-Babel/tim)