Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Sebagai Tersangka Korupsi di PMD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tersangka tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial R. Kamis (16/5/2024)
Keputusan menetapkan R sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti yang cukup.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2024.
Vanny Yulia, Kasi Penyuluhan Hukum dan Humas Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa sebelumnya R telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Tindakan lanjut pun diambil dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 15 Mei 2024.
Selain R, sebelumnya telah ditetapkan satu tersangka lain dalam kasus yang sama. MA, yang menjabat sebagai Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU tersebut, yang juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Terungkap bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan markup harga langganan internet desa, yang kemudian mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 87 orang saksi terkait dengan perkara ini. Upaya untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini terus dilakukan oleh Kejati Sumsel. Selain itu, akan segera diambil tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai dengan perkembangan penyidikan ini.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus korupsi ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Mereka juga berharap bahwa penanganan kasus ini akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi di masa mendatang. (KBO-Babel/tim)