Tersangka Koordinator Tambang Ilegal DAS di Beltim Ditangkap Setelah Dua Tahun Buron
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Setelah melarikan diri selama dua tahun, tersangka koordinator tambang ilegal inisial SA, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satgas DPO Gakkum KLHK dan Polrestabes Palembang di Palembang pada Senin (6/5/2024). Kamis (16/5/2024)
Tim gabungan berhasil menangkap SA di rumah kontrakan pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang. Setelah penangkapan, SA dibawa ke kantor Gakkum KLHK untuk pemeriksaan dan penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.
Menurut Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
SA, yang merupakan warga Lubung Panjang, Desa Slingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, telah menjadi buron sejak 27 Juni 2022 setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup pada 3 Maret 2022.
“Pencarian SA telah dilakukan sejak Juni 2022 oleh Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS, dan berhasil ditangkap pada Senin pekan kemarin setelah berpindah-pindah tempat persembunyiannya di Desa Talang Betutu, Kota Palembang, dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujar Yazid.
Kasus ini bermula dari laporan tim intelijen mengenai aktivitas penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.
Operasi penertiban dilakukan pada 1-2 Maret 2022 oleh tim gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, Polri, TNI, serta didukung oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur.
Operasi tersebut berhasil menghentikan penambangan ilegal dan mengamankan 45 orang pelaku, termasuk beberapa koordinator lapangan seperti SA, MR, dan RA.
Penangkapan SA menunjukkan komitmen Gakkum KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, sesuai dengan perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK.
Dirjen Gakkum, Dr. Rasio Ridho Sani, telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO, termasuk tersangka SA, dalam upaya penguatan penegakkan hukum LHK.
Yazid berharap penangkapan SA dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka DPO yang diduga terlibat dalam kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
Dia mengajak 58 DPO dengan status saksi atau tersangka yang masih bersembunyi untuk menyerahkan diri dan berkooperasi dalam proses penyidikan untuk membantu mengungkap kasus tersebut.
Dengan penangkapan SA, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dapat semakin diperkuat, menjadikan lingkungan hidup lebih aman dan terlindungi bagi generasi masa depan. (KBO-Babel/tim)