Sandra Dewi Dipanggil Lagi oleh Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Aktris terkenal Sandra Dewi kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Panggilan ini merupakan kali kedua bagi Sandra Dewi setelah sebelumnya ia telah diperiksa pada Kamis (4/4) lalu. Rabu (15/5/2024)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap istri pengusaha Harvey Moeis tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Namun, Ketut menyebut bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai kehadiran Sandra Dewi.
“Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan jam 09.00 WIB pagi ini. Namun kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Selain Sandra Dewi, terdapat beberapa saksi lain yang juga dipanggil hari ini, namun identitas mereka belum dapat dirinci oleh Ketut.
“Ada saksi lain yang dipanggil hari ini, kami belum dapat datanya dari pidsus. Nanti kalau sudah menjalani pemeriksaan pasti kami rilis,” tambahnya.
Sandra Dewi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. Kejagung ingin mengorek lebih dalam mengenai peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam skandal ini, termasuk bagaimana struktur tata niaga dan distribusi komoditas timah diatur dan siapa saja yang terlibat dalam setiap tahapan prosesnya.
Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi diharapkan dapat membantu mengungkap lebih banyak informasi terkait modus operandi korupsi yang terjadi dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk.
Meski perannya mungkin tidak signifikan dalam struktur utama, kesaksian dari berbagai individu yang terlibat langsung atau tidak langsung dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai praktik korupsi yang terjadi.
21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Timah
Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk ini telah menjerat sebanyak 21 tersangka hingga saat ini. Perkara ini memang menarik perhatian publik mengingat skala dan dampak yang ditimbulkannya. Kasus ini melibatkan beberapa nama besar dalam industri pertambangan serta pejabat di Bangka Belitung.
Terakhir, Kejagung menetapkan lima tersangka baru, yaitu:
- Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT TIN.
- Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.
- Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019.
- Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019.
- Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Sebelumnya, sejumlah tersangka lainnya telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung. Mereka adalah:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT).
Tersangka Pokok Perkara:
- Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
- MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP.
- Tamron alias Aon (TN), pemilik keuntungan dari CV VIP.
- Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP.
- Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP.
- Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP.
- Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS.
- Rosalina (RL), General Manager PT TIN.
- Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT.
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
- Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
- Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
- Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE.
- Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan dari PT RBT.
(KBO-Babel/tim)