Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah: Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Kejaksaan Agung Kembali Memeriksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah, 3 Saksi dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Rabu (15/5/2024)

Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024, mengaitkan perkara ini dengan tersangka TN alias AN dan rekannya. Kelima saksi yang diperiksa ini memiliki peran signifikan dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada berbagai tahun di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta perusahaan terkait.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah identitas kelima saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung:

  1. YR – Merupakan bagian dari Tim Evaluasi RKAB tahun 2018 di Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. RG – Terlibat dalam Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 di Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  3. RA – Juga merupakan anggota Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 di Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  4. OAW – Perwakilan dari Direktur Jasuindo Tiga Perkasa.
  5. WHS – Dikenal sebagai Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa.

Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan. Mereka dianggap memiliki informasi dan keterlibatan yang relevan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk selama periode yang disebutkan.

Perkara ini menyorot potensi tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaan komoditas strategis seperti timah. PT Timah Tbk, sebagai perusahaan yang memiliki peran vital dalam industri pertambangan timah di Indonesia, menjadi fokus penyelidikan terkait potensi penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang kuat. Harapan masyarakat atas keadilan dan kejujuran dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya komoditas penting seperti timah, menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi yang relevan dan mendukung upaya penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan Agung berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.

Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi terciptanya tatanan yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung Jaksel, Publisher: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *