BPI KPNPA RI Desak Penyelidikan Terhadap Proyek Pembangunan STIAKIN

Foto: Tubagus Rahmad Sukendar

BPI KPNPA RI Minta Kejati Babel Selidiki Dugaan Kolusi dalam Proyek Pembangunan STIAKIN di Bangka Belitung

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti kasus dugaan kolusi yang terjadi dalam proses lelang proyek Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri (STIAKIN) di Kepulauan Bangka Belitung. Dalam keterangan pers yang disampaikan hari ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan perlunya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan penyelidikan serius terhadap masalah ini. Rabu (15/5/2024)

Kasus ini memunculkan kekhawatiran serius akan integritas lelang proyek publik di Indonesia. Tubagus Rahmad Sukendar menyoroti perilaku yang meragukan dari Feri Erawan, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Menurut BPI KPNPA RI, tindakan Feri Erawan dalam memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait peralatan PT AMA, tanpa verifikasi yang memadai, menimbulkan dugaan kuat akan tindak pidana korupsi.

Dugaan keterlibatan Feri Erawan dalam memberikan rekomendasi kepada PPK terkait peralatan PT AMA yang diduga sedang digunakan oleh perusahaan lain merupakan hal yang serius. Sikap diam Feri Erawan terhadap pertanyaan media juga menimbulkan kecurigaan akan adanya kolusi dalam proses lelang.

Berdasarkan penelusuran BPI KPNPA RI, dugaan kolusi ini telah mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara.

“Selisih harga penawaran mencapai Rp 4.447.778.162,30,” tambahnya.

Pada kasus yang telah terungkap sebelumnya menunjjukan adanya dugaan kolusi antara Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman dengan Pokja 16 terkait lelang proyek STIAKIN. Pada Pres penentuan pemenang lelang menunjukkan adanya tindak manipulasi untuk kepentingan salah satu peserta lelang.

Meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi kepada Pokja 16 dan Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman melalui pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan yang diberikan.

BPI KPNPA RI mendesak agar pihak berwenang segera bertindak dalam menyelidiki dan mengungkap seluruh fakta terkait dugaan kolusi ini.

Kasus ini menjadi bukti nyata akan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam setiap tahapan lelang proyek publik demi mencegah praktik-praktik korupsi dan kolusi yang merugikan negara serta masyarakat. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *