Modus Operandi Terungkap: Penambangan Emas Ilegal Warga Cina di Kalimantan Barat Terbongkar!
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang melibatkan seorang warga negara Cina di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Individu berinisial YH dan kelompoknya diduga terlibat dalam kegiatan penambangan bijih emas tanpa izin, yang dilakukan di lubang galian bawah tanah dengan modus operandi yang terencana. Selasa (14/5/2024)
Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta pada Sabtu malam, 11 Mei 2024, YH bersama kelompoknya telah melakukan penambangan emas dan memproduksi emas batangan dalam bentuk dore bullion di dalam terowongan atau lubang galian di bawah permukaan tanah.
Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik PPNS Minerba bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan di dalam lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.
Para pelaku menggunakan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan untuk melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi tersebut, termasuk proses pengolahan dan pemurnian emas di dalam terowongan. Hasil dari proses pemurnian tersebut kemudian dibawa keluar dari lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.
Dalam penggerebekan ini, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, serta alat berat berupa lower loader dan dump truck listrik.
Saat ini, Kementerian ESDM masih dalam proses pendalaman terkait total berat emas yang telah diproduksi, menghitung kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat.
Nindyo menjelaskan bahwa tindak pidana ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
Namun, dia juga menyatakan bahwa perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM masih terus mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut, serta berupaya mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam jaringan kegiatan ilegal ini.
Diharapkan langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal dalam industri pertambangan, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan mencegah praktik ilegal yang merugikan bagi negara dan lingkungan. (KBO-Babel/tim)