Terjerat Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung Dituduh Rugikan Negara Rp 271 Triliun
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga timah. Ketiga mantan pejabat tersebut, yaitu Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 271 triliun. Senin (13/5/2024)
Dalam pengumuman yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, disebutkan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari beberapa perusahaan smelter di Bangka Belitung.
RKAB yang diterbitkan tersebut, menurut penyidik, tidak memenuhi syarat untuk diloloskan, namun tetap disahkan demi melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Menurut Kuntadi, para tersangka mengetahui dengan jelas bahwa RKAB yang mereka terbitkan tidak digunakan untuk kegiatan penambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak terkait, mereka memilih untuk membiarkan praktik ilegal tersebut berlanjut, dengan membiarkan perdagangan timah yang tidak sah dilakukan di wilayah yang seharusnya diatur oleh PT Timah, perusahaan tambang timah terbesar di Indonesia.
Kejaksaan Agung mencatat bahwa praktik korupsi dalam tata niaga timah ini menyebabkan kerugian ekonomi negara yang mencapai angka yang sangat tinggi, yakni Rp 271 triliun. Angka ini merupakan estimasi kerugian akibat kerugian pajak, pendapatan negara, dan dampak lainnya yang timbul akibat praktik ilegal tersebut.
Meskipun kasus ini menggemparkan masyarakat dan menunjukkan besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik korupsi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa kekayaan pribadi ketiga tersangka masih berada dalam angka yang sangat signifikan.
1. Amir Syahbana
Amir Syahbana, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung yang menjabat dari tahun 2021 hingga 2024, melaporkan total kekayaannya sebesar Rp 8,842,751,805. Harta terbesarnya terdiri dari 10 tanah dan bangunan senilai Rp 4,384,325,000, diikuti oleh tujuh kendaraan senilai Rp 962,3 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 2,710,400,000, dan kas senilai Rp 785,726,805.
2. Suranto Wibowo
Suranto Wibowo, mantan Kadis ESDM Bangka Belitung yang menjabat pada periode 2015 hingga Maret 2019, melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 8,426,934,858. Harta terbesarnya berasal dari tujuh tanah dan bangunan senilai Rp 5,805 miliar, diikuti oleh lima kendaraan pribadi senilai Rp 384,3 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 3,134 miliar, dan kas senilai Rp 307,634,858.
3. Rusbani
Rusbani, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Bangka Belitung, memiliki total kekayaan sebesar Rp 389,000,000. Harta tersebut terdiri dari satu tanah dan bangunan senilai Rp 300 juta, serta empat kendaraan pribadi senilai Rp 219 juta.
Meskipun demikian, nilai kekayaan pribadi mereka tidak meminimalisir seriusnya tuduhan yang mereka hadapi. Kasus ini menjadi sorotan publik yang mempertanyakan integritas dan moralitas para pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. (KBO-Babel/tim)