Kontroversi Draft Revisi UU Penyiaran: Usulan Pelarangan Jurnalisme Investigasi Menuai Kecaman

Foto: Kantor Dewan Pers

Kontroversi Draft Revisi UU Penyiaran: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Keterbukaan Publik

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kontroversi mencuat di tengah-tengah masyarakat Indonesia setelah diungkapnya draft revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengusulkan pelarangan jurnalisme investigasi. Proposal ini menuai kecaman luas karena dianggap melanggar prinsip kebebasan pers serta mengancam keterbukaan informasi publik terkait skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara. Senin (13/5/2024)

Menurut draft revisi tersebut, jurnalisme investigasi dianggap dapat mempengaruhi opini publik dan oleh karena itu harus dilarang. Namun, banyak pihak menegaskan bahwa pelarangan ini bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.

Bacaan Lainnya

Insan Praditya Anugrah, seorang pengamat politik dari FHISIP Universitas Terbuka, mengkritik keras usulan pelarangan ini. Menurutnya, alasan yang dikemukakan untuk melarang jurnalisme investigasi adalah bukti nyata bahwa negara hendak membatasi akses publik terhadap informasi mengenai tindakan korupsi dan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara.

“Pelarangan jurnalisme investigasi tidak hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kontrol masyarakat atas proses hukum terhadap penyelewengan kekuasaan negara,” tegas Insan Praditya Anugrah.

Lebih lanjut, Insan menjelaskan bahwa jurnalisme investigasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memantau proses hukum terhadap berbagai kasus, termasuk korupsi, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aparat negara. Pembatasan ini, menurutnya, akan membuat masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang sangat penting.

Reaksi keras juga datang dari kalangan jurnalis dan aktivis masyarakat sipil. Mereka menganggap bahwa pembatasan ini akan merugikan masyarakat secara luas karena menghalangi upaya-upaya untuk mengungkap kebenaran dan memeriksa tindakan-tindakan yang tidak etis dari pihak berwenang.

Sementara itu, pihak yang mendukung usulan revisi ini berargumen bahwa jurnalisme investigasi seringkali cenderung tendensius dan dapat merusak reputasi individu atau institusi.

Namun, para kritikus menegaskan bahwa pelarangan jurnalisme investigasi bukanlah solusi yang tepat, dan seharusnya negara lebih fokus pada penegakan etika jurnalisme serta perlindungan terhadap kebebasan pers.

Dampak dari revisi UU Penyiaran yang mengusulkan pelarangan jurnalisme investigasi ini diprediksi akan sangat signifikan. Masyarakat Indonesia harus bersatu untuk menolak upaya-upaya yang dapat mengancam kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *