Desakan Tegas: BPI KPNPA RI Minta Kejaksaan Agung Sita Smelter DS Jaya Abadi dalam Kasus Korupsi Timah
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sebanyak lima smelter telah disita oleh Kejaksaan Agung dalam penyelidikan ini. Menurut Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, penyitaan dilakukan terhadap empat smelter beserta tanahnya yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Sabtu (11/5/2024).
“Empat smelter beserta tanahnya yang berhasil disita adalah Smelter CV.VIP, Smelter PT.SIP, Smelter PT. TI, dan Smelter PT.SBS,” ungkap Sumedana dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Kemudian, pada Senin, 22 April, Kejaksaan Agung kembali mengambil langkah tegas dengan menyita satu smelter lagi, yaitu smelter PT. RBT milik Harvey Mois beserta asetnya. Dengan penyitaan ini, total lima smelter telah disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Sumedana menyatakan, “Penyidik Kejagung telah menyita smelter PT RBT beserta asetnya.”
Kejaksaan Agung Menahan 21 Tersangka, Termasuk Suwito Gunawan alias Awi
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menahan 21 tersangka, termasuk Suwito Gunawan alias Awi. Meskipun demikian, hanya satu smelter milik Suwito Gunawan yang dimasukkan dalam daftar penyitaan, yaitu smelter PT Stanindo Inti Perkasa.
Padahal, ada smelter lain yang diduga terlibat dalam kerjasama tersebut, yaitu Smelter DS Jaya Abadi.
Smelter DS Jaya Abadi, yang merupakan salah satu smelter yang memberikan kontribusi signifikan terkait kerjasama pengiriman bijih timah dan peleburan balok timah (ingot) kepada PT Timah Tbk, tidak disita oleh Kejaksaan Agung.
BPI KPNPA RI Minta Penyitaan Smelter DS Jaya Abadi
Menyikapi hal ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb Rahmad Sukendar, menegaskan pentingnya penyitaan smelter DS Jaya Abadi. Rahmad Sukendar menyoroti bahwa smelter ini juga diduga terlibat dalam proses pengangkutan bijih timah dan peleburan yang berafiliasi dengan PT Timah Tbk, bersama-sama dengan PT RBT.
“Mengingat smelter itu masih milik Suwito Gunawan dan diduga kuat terlibat aktif dalam peleburan bijih timah yang berafiliasi dengan PT RBT, jadi Kejaksaan Agung juga harus menyita smelter DS Jaya Abadi beserta isinya,” tegas Rahmad Sukendar.
Smelter DS Jaya Abadi, yang berlokasi di daerah Industri Ketapang Pangkalpinang, Bangka, memiliki peran penting dalam industri timah. Smelter ini telah memberikan kontribusi yang signifikan terkait kerjasama pengiriman bijih timah dan peleburan balok timah kepada PT Timah Tbk.
Dengan fasilitas lengkap, termasuk laboratorium Kimia untuk melakukan pengecekan kadar Sn (grade timah), smelter ini menjadi salah satu mitra yang andal dalam industri timah.
Sejak akhir tahun 2018, kerjasama antara PT Timah Tbk dengan beberapa smelter, termasuk DS Jaya Abadi, telah terjalin. Mereka melakukan proses peleburan bijih timah dalam bentuk crude tin atau balok timah, yang kemudian dikirim langsung ke Pusmet Muntok milik PT Timah Tbk untuk dilakukan peleburan ulang sesuai standar perusahaan.
Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menyita lima smelter terkait kasus tata niaga komoditas timah menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dalam industri ini.
Namun, permintaan BPI KPNPA RI untuk menyita smelter DS Jaya Abadi juga perlu dipertimbangkan secara serius, mengingat peran penting smelter ini dalam industri timah. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor ini. (KBO Babel)