PT Timah Buka Suara: Keterlibatan Terhadap Kabar Pengelolaan Lima Smelter Sitaan Kejagung

Foto: PT Timah TBK

TINS Buka Suara: Respons Terhadap Kabar Pengelolaan Lima Smelter Sitaan Kejagung

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – PT Timah Tbk (TINS), sebuah perusahaan pertambangan logam yang merupakan anggota MIND ID, memberikan tanggapan resmi terkait kabar penyitaan lima smelter timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kabar ini mengemuka setelah Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa smelter-smelter tersebut akan dikelola oleh BUMN atau PT Timah. Jumat (10/5/2024)

Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk membantu Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN dalam proses pengelolaan lima smelter tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita akan siap membantu Kejaksaan, apa yang dilakukan Kejaksaan hari ini berkordinasi dengan Kementerian BUMN dalam hal ini Deputi Hukum dan kita juga membantu mengakses apa saja yang ada dan bagaimana nanti kita juga terus berdiskusi,” ujar Dani.

Meskipun proses pengelolaan masih dalam tahap awal, PT Timah telah aktif dalam pengumpulan data untuk memahami kebutuhan operasional smelter.

Dani menyatakan bahwa perusahaan sedang melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengoperasikan kembali smelter-smelter tersebut. Namun, belum ada keputusan pasti apakah akan memanggil kembali staf yang sebelumnya telah di-PHK atau merekrut tenaga baru.

“Itu belom, nanti apa yang kita lakukan assessment kondisinya seperti pa dan kita juga akan melihat keekonomiannya disamping legalitasnya seperti apa,” ujarnya.

Penyitaan lima smelter oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 menjadi fokus utama dalam investigasi ini.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan pada Kamis (18/4/2024), yang melibatkan beberapa perusahaan terkait.

Detail penyitaan menunjukkan bahwa smelter pertama milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) disita dengan luas 10.500 meter persegi. Kemudian, di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), penyitaan dilakukan pada smelter seluas 85.863 meter persegi. Selanjutnya, smelter milik PT Tinindo Internusa (TI) seluas 84.660 meter persegi dan di PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) sebesar 57.825 meter persegi.

Penyitaan ini dilakukan dalam konteks pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah. Dengan total luas tanah mencapai 238.848 meter persegi di Bangka Belitung, penyitaan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *