Kasus Penggelapan Pasir Timah: Ayin Terlibat dan Akankah Edi Kodri Ditersangkakan⁉️

KBO-BABEL.COM(Pangkalpinang) – Bangka Belitung diguncang oleh sebuah kasus misterius yang melibatkan penggelapan pasir timah yang menghantui wilayah tambang pada peristiwa Selasa, 19 Maret 2024. Operasi penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Belitung, Direktorat Krimsus Polda Babel, dan satuan Brimob Polda Babel telah mengungkapkan sebuah tabir tebal di balik aktivitas tambang di daerah tersebut.

Pengeledahan di kediaman Edi Kodri alias Buyung, seorang penasihat Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dhani Virsal, menghasilkan temuan yang mengguncang: pasir timah seberat ± 319 kg, tailing, timbangan kapasitas 100 kg, drum pengorengan pasir timah, dan sebuah mobil Mitsubishi Triton. Jumat (10/5/2024).

Bacaan Lainnya

Penyelidikan ini menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal yang dipimpin oleh Edi Kodri bersama Ayin, pemilik CV. Elhana Mulia.

Mereka diduga melakukan penambangan timah di wilayah operasi IUP PT Timah Tbk, tetapi produksi pasir timah tersebut tidak disetor ke perusahaan yang bersangkutan, menciptakan kecurigaan akan praktik penggelapan.

Barang bukti dan beberapa individu, termasuk Albert alias Aloy dan Indra alias Ayin, diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Surat panggilan telah diterbitkan untuk meminta keterangan dari kepala bidang pengawasan tambang dan pengangkutan Belitung, Sdr. Isfandi, sebagai saksi, sementara proses penyidikan ini berkaitan erat dengan pelanggaran UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kasus ini menimbulkan keraguan pada pengawasan PT Timah Tbk terhadap mitra kerja tambangnya. Meskipun hasil produksi timah seharusnya disetorkan kepada pengawasan tambang dan divisi pengamanan PT Timah Tbk, tampaknya hal ini terlewatkan.

Bahkan, kepala wilayah produksi Belitung, Ronanta, tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap stafnya oleh pihak penyidik polres Belitung, menimbulkan tanda tanya besar akan keefektifan pengawasan perusahaan.

Namun, yang lebih mencengangkan adalah bahwa hingga saat ini, pemilik perusahaan Ayin dan Edi Kodri masih belum ditersangkakan.

Masyarakat dan media terus bertanya-tanya tentang alasan di balik kejanggalan ini. Mengapa pelaku utama dalam kasus ini masih bebas dari jerat hukum?

Kasus ini menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan tambang dan penegakan hukum. Meskipun ada indikasi kuat pelanggaran hukum, namun proses penanganan kasus oleh aparat yang berwenang tampak tidak transparan dan terkesan lamban.

Diharapkan bahwa pihak berwenang dapat segera mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dalam kasus ini. Transparansi dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan sumber daya alam dan pelanggaran hukum.

Sebagai sebuah kasus yang menimbulkan banyak pertanyaan tanpa jawaban, kasus penggelapan pasir timah ini terus menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, misteri di balik keterlibatan Ayin, Edi Kodri, dan proses penegakan hukum yang belum terungkap akan terus menjadi bahan pembicaraan dan pengawasan ketat dari masyarakat dan media. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *