Kejaksaan Agung Memperluas Penyelidikan: Skandal Korupsi Timah Mengarah ke Korporasi dan Aktor Intelektual

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Foto : Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah

Skandal Korupsi Timah: Kejagung Tak Gentar Hadapi Korporasi, Ancam Aktor Intelektual

KBO-BABEL.COM, (Jakarta) – Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pemberkasan 21 tersangka yang telah ditangkap dalam skandal korupsi timah yang menggemparkan. Dengan kebijakan yang tegas, lembaga penegak hukum ini terus melangkah maju, siap memperluas jangkauan penyelidikan hingga ke korporasi dan aktor intelektual yang mungkin terlibat. Kamis (9/5/2024).

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, proses penyelidikan masih berlanjut dengan penuh determinasi. “Kita tengah selesaikan pemberkasan para tersangka dulu,” ujarnya, memberikan gambaran bahwa penanganan kasus ini sedang berada pada tahap yang sangat serius.

Bacaan Lainnya

Namun, apa yang terasa lebih signifikan adalah isyarat yang diberikan Febrie Adriansyah bahwa kemungkinan penetapan tersangka akan meluas ke korporasi dan aktor intelektual.

“Tentu, semua upaya akan dilakukan maksimal,” tegasnya.

Ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan ragu-ragu dalam menghadapi siapa pun yang terlibat dalam skandal ini, bahkan jika itu melibatkan korporasi besar atau tokoh intelektual.

KBO-BABEL.COM (Jakarta) - Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pemberkasan 21 tersangka yang telah ditangkap dalam skandal korupsi timah yang menggemparkan. Dengan kebijakan yang tegas, lembaga penegak hukum ini terus melangkah maju, siap memperluas jangkauan penyelidikan hingga ke korporasi dan aktor intelektual yang mungkin terlibat. Kamis (9/5/2024).Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, proses penyelidikan masih berlanjut dengan penuh determinasi. "Kita tengah selesaikan pemberkasan para tersangka dulu," ujarnya, memberikan gambaran bahwa penanganan kasus ini sedang berada pada tahap yang sangat serius.
Foto : Kapuspenkum Ketut Sumadena & Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi

Pernyataan tersebut mengingatkan pada penanganan kasus-kasus besar sebelumnya, seperti Skandal Jiwasraya, Asabri, dan Impor Baja. Dalam kasus-kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menunjukkan ketegasannya dengan menjadikan korporasi sebagai tersangka, menunjukkan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, bahkan perusahaan besar sekalipun.

Salah satu nama yang mencuat dalam pembicaraan adalah Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono, yang memiliki keterkaitan dengan PT. Refined Bangka Tin, salah satu dari lima smelter yang menjadi fokus penyelidikan.

Meskipun ia telah menepis keterlibatannya dalam skandal timah sejak 2015 hingga 2022, pengakuan bahwa ia pernah mengirimkan dana ke PT. RBT menimbulkan banyak pertanyaan.

Kisah di balik PT. RBT, yang awalnya dimiliki oleh Artha Graha Network (AGN) yang diduga dimiliki oleh Tommy Winata, kemudian diambil alih oleh para pengusaha Bangka, memberikan gambaran bahwa skandal ini melibatkan jaringan bisnis yang kompleks.

Kerjasama dengan PT. Timah yang seharusnya sah ternyata dimanfaatkan untuk mendukung tambang timah ilegal, menambah kompleksitas kasus ini.

Empat smelter lainnya, yaitu CV. Venus Inti Perkasa, PT. Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), juga terlibat dalam kerjasama yang membingungkan ini.

Keterlibatan mereka menambah lapisan kompleksitas dalam penyelidikan ini, menunjukkan bahwa kasus ini jauh dari selesai.

Dengan pembicaraan yang semakin intens tentang kemungkinan penetapan tersangka korporasi dan aktor intelektual, serta kompleksitas jaringan bisnis yang terlibat dalam skandal ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen yang tidak ragu-ragu untuk membawa keadilan bagi negara dan masyarakat.

Ini bukan hanya tentang menangkap para pelaku, tetapi juga memastikan bahwa sistem yang memungkinkan praktik korupsi semacam ini harus diperbaiki secara menyeluruh. (KBO Babel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *