Kejaksaan Agung RI Sita Lima Perusahaan Smelter Timah di Bangka Belitung dalam Kasus Korupsi: 600 Pegawai Terancam Dirumahkan

Foto: Tim Penyidik JAM PIDSUS Melakukan Penyitaan Smelter dan Alat Berat dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Skandal Korupsi Timah di Bangka Belitung: 272 Pekerja di PHK, Upaya Pemulihan Masih Berlangsung

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Sebuah skandal korupsi yang melibatkan lima smelter di Bangka Belitung telah mengakibatkan dampak serius bagi ratusan pekerja, dengan 272 di antaranya terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Skandal ini telah mengguncang industri timah di wilayah Bangka Belitung dan menimbulkan kekhawatiran akan nasib pekerja serta upaya pemulihan ekonomi setempat. Rabu (8/5/2024)

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Pembinaan Hubungan Industrial, dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi, pada Selasa (30/4/2024) menyampaikan bahwa dari lima perusahaan yang terlibat dalam korupsi Tata Niaga Timah, sekitar 272 pekerja telah mengalami PHK.

Bacaan Lainnya

Perusahaan-perusahaan yang terlibat termasuk PT Refined Bangka Tim (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Menurut Afandi, dari data yang diperoleh, 86 pekerja dari CV VIP dan 86 pekerja dari PT Menara Cipta Mulia (MCM) telah diberhentikan, sementara perusahaan lainnya masih dalam status “wait and see”.

Meskipun demikian, jumlah 272 pekerja yang terkena dampak PHK tersebut hanya merupakan awal, dengan kemungkinan penambahan tergantung pada laporan dari perusahaan lain.

Perlu ditegaskan bahwa PHK ini tidak berkaitan langsung dengan masalah manajerial di perusahaan, melainkan sebagai konsekuensi dari tidak beroperasinya perusahaan akibat skandal korupsi yang terjadi. Namun demikian, pemerintah setempat telah memantau dan memastikan pemenuhan hak-hak para pekerja yang terkena dampak PHK tersebut.

Selain itu, beberapa perusahaan juga telah merumahkan karyawan mereka dengan harapan dapat kembali beroperasi setelah adanya perbaikan dan perubahan. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir dampak ekonomi yang lebih besar di wilayah tersebut.

Sementara itu, jumlah total pekerja tambang di Bangka Belitung yang terdata mencapai sekitar 9.440 orang, dengan kurang lebih 600 di antaranya bekerja di lima smelter yang terlibat dalam skandal korupsi. Meskipun demikian, upaya pemulihan dan pemantauan terhadap pemenuhan hak-hak para pekerja terus berlangsung.

Menurut Rio Armada Agustian, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, penyitaan tersebut adalah tindakan yang sesuai dengan kewenangan Kejaksaan Agung sebagai penyidik. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan hasil sitaan tersebut akan memerlukan regulasi dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait.

Dalam sebuah wawancara, Rio menyatakan harapannya bahwa langkah hukum yang diambil akan memberikan dampak positif bagi industri pertambangan di Bangka Belitung. Lebih jauh, ia berharap langkah tersebut dapat memastikan perlindungan hak-hak para pekerja yang terdampak.

“Melaporkan itu salah satunya terkait dengan kerjasama, kontrak, dan sebagainya itu harus dilaporkan semua. Jadi biar dinas tenaga kerja bisa melihat keseluruhan, siapa itu pimpinan perusahaannya dan lain-lain,” ucapnya.

Rio menjelaskan bahwa jumlah 272 orang yang di-PHK adalah jumlah perusahaan yang telah melapor. Namun, ia juga menyoroti bahwa ada perusahaan-perusahaan smelter lainnya yang belum melaporkan.

Dampak kasus yang menimpa lima perusahaan smelter ini tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga terhadap para pekerjanya. Rio mengungkapkan bahwa saat perusahaan melaporkan adanya PHK, maka hak dan kewajiban terkait dapat dipantau oleh dinas tenaga kerja.

Menanggapi rencana penyerahan pengelolaan lima perusahaan smelter kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rio menegaskan bahwa penyitaan tersebut adalah ranah penyidik. Namun, ia menekankan pentingnya regulasi dan koordinasi terkait pengelolaan barang sitaan tersebut.

“Penyitaannya sudah, artinya pengelolaannya harus jelas. Dan ini diharapkan cepat dilakukan oleh kementeria terkait sehubungan dengan operasional pelaksanaan di lapangan terkait smelter itu, karena berdampak dengan hak-hak hidup orang banyak,” ungkapnya.

Diharapkannya bahwa penindakan hukum yang dilakukan Kejagung akan memberikan dampak positif untuk tata kelola pertambangan di Bangka Belitung. Selain itu, ia juga menginginkan agar permasalahan yang melibatkan sekitar 30-40 pekerja di sektor pertambangan di Bangka Belitung dapat segera terselesaikan.

“Seandainya pun kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan aturan hukum, mudah-mudahan kedepan semua menjadi resmi, legal, supaya masyarakat kita bisa bekerja dengan baik,” harapnya.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam memastikan transparansi dan keberlangsungan industri pertambangan di daerah tersebut. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *