Kejagung Diminta Tindaklanjuti Kerjasama Kontroversial Antara PT Timah Tbk dan Smelter DS Jaya Abadi

Foto: PT DS Jaya Abadi

Sorotan Terhadap Kerjasama yang Menimbulkan Kontroversi antara PT Timah Tbk dan Smelter DS Jaya Abadi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah mengambil tindakan tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Dalam rangka penyelidikan ini, Kejaksaan Agung telah berhasil menyita lima smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), termasuk aset-asetnya. Rabu (8/5/2024)

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penyidik telah melakukan penyitaan empat smelter beserta tanahnya terkait kasus ini.

Bacaan Lainnya

Keempat smelter tersebut adalah Smelter CV.VIP dengan luas 10.500 m2, Smelter PT.SIP dengan total luas 85.863 m2, Smelter PT. TI dengan total luas 84.660 m2, dan Smelter PT.SBS dengan total luas 57.825 m2. Selanjutnya, pada Senin (22/4), satu smelter lagi berhasil disita, yaitu smelter PT. RBT milik Harvey Moeis berserta asetnya.

Dalam rangka penyidikan ini, Kejaksaan Agung juga telah menahan 21 tersangka, termasuk Suwito Gunawan alias Awi. Namun, dari satu smelter yang dimiliki Suwito Gunawan, yaitu smelter PT Stanindo Inti Perkasa, tampaknya masih ada satu lagi smelter yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Smelter DS Jaya Abadi.

Smelter DS Jaya Abadi, yang terletak di daerah Industri Ketapang Pangkalpinang, merupakan salah satu pihak yang turut serta dalam kerjasama pengiriman bijih timah dan peleburan balok timah (ingot) kepada PT Timah Tbk.

Sejak akhir tahun 2018, Smelter DS Jaya Abadi telah menjadi salah satu kontributor utama dalam penyediaan produksi bijih timah, dengan banyak produksinya berasal dari berbagai wilayah produksi di Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Smelter DS Jaya Abadi menerima bijih timah dari berbagai wilayah, dengan beberapa kolektor menggunakan berbagai bendera masuk ke smelter tersebut.

Ketua Umum Badan Pengawas Investasi Kawasan Pengalihan dan Pengolahan Mineral dan Batubara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tb Rahmad Sukendar, mengeluarkan permintaan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap smelter DS Jaya Abadi. Permintaan ini muncul setelah terkuaknya kerjasama yang dilakukan smelter tersebut dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

Menurut informasi yang diperoleh dari Rahmad Sukendar, kepala bidang pengawasan produksi PT Timah Tbk, saudara AT, melakukan kerjasama dengan beberapa smelter pada waktu itu, termasuk VIP, SIP, TIN, dan DS Jaya Abadi. Smelter DS Jaya Abadi, yang berada di kawasan Ketapang Pangkalpinang, Bangka, dipimpin oleh saudara AH alias Ivan.

Kerjasama antara PT Timah Tbk dan smelter DS Jaya Abadi melibatkan pengumpulan pasir timah kadar tinggi atau siap lebur di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

Proses ini dijalankan dengan pola yang sama seperti smelter lain yang terafiliasi dengan PT Timah Tbk. Bijih timah dilebur menjadi crude tin atau balok timah dengan ukuran jumbo sekitar 500 kg/balok, kemudian dikirim langsung ke Pusat Pemurnian Timah (Pusmet) milik PT Timah Tbk untuk dilakukan peleburan ulang sesuai standar perusahaan.

Meskipun demikian, Rahmad Sukendar menyatakan bahwa smelter DS Jaya Abadi diduga kuat terlibat dalam proses pengangkutan bijih timah dan peleburan yang juga terafiliasi dengan PT Timah Tbk bersama-sama dengan PT RBT. Namun, smelter ini sepertinya luput dari pemeriksaan pihak Kejaksaan Agung.

“Saat ini, smelter DS Jaya Abadi masih dimiliki oleh Suwito Gunawan dan diduga kuat terlibat aktif dalam peleburan bijih timah yang terafiliasi dengan PT RBT. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung juga harus menyita smelter DS Jaya Abadi beserta isinya,” ujar Rahmad Sukendar.

Meskipun belum ada data pasti terkait jumlah produksi timah dari smelter DS Jaya Abadi, Rahmad Sukendar menegaskan bahwa pasir timah yang dikirim para kolektor bisa mencapai ratusan ton ore pasir timah per bulan.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa smelter DS Jaya Abadi langsung mendapatkan Surat Persetujuan Kegiatan (SPK) pengangkutan dan SPK sewa penglogaman dari PT Timah Tbk.

Kepastian terkait penyitaan smelter DS Jaya Abadi oleh Kejaksaan Agung masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak berwenang. Namun, tindakan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi terkait praktik kerjasama antara smelter dan perusahaan tambang di Indonesia, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam industri ini. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *