Penghentian Penuntutan Kasus Narkotika: Pendekatan Restoratif terhadap Pengguna Akhir
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, telah menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus-kasus terkait narkotika. Keputusan ini menandai langkah penting menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif dalam penanganan kasus narkotika. Selasa (7/5/2024)
Kasus-kasus yang diberikan rehabilitasi adalah sebagai berikut:
- Supri Yadi alias Yadi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatifnya, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Novi anak Tasir dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatifnya, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dahlan alias Badak anak Maryono (alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tohadi anak Sobari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Feri Apriyadi Syahbani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Faiz Rajendra Purwa Adinata anak Ferry Faliandy dan Zhesa Adha Pratama anak Syamsul Arif dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada berbagai faktor yang telah dipertimbangkan dengan cermat oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Pertama-tama, pemeriksaan forensik laboratorium telah mengkonfirmasi bahwa tersangka telah menggunakan narkotika, menyediakan bukti yang tidak dapat disangkal terhadap keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, hasil penyelidikan menggunakan metode “know your suspect” menegaskan bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika, melainkan hanya sebagai pengguna akhir yang mungkin telah terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan tersangka juga dilakukan tanpa adanya bukti narkotika yang substansial atau dengan bukti yang tidak melebihi jumlah penggunaan pribadi dalam satu hari.
Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan mereka dalam aktivitas narkotika mungkin terbatas dan tidak mencerminkan peran signifikan dalam penyebaran atau perdagangan narkotika secara luas.
Selain itu, evaluasi terpadu telah dilakukan untuk mengkualifikasi tersangka sebagai pecandu narkotika, menggambarkan mereka sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika daripada sebagai pelaku kriminal yang bersifat aktif.
Faktor-faktor ini, yang bersifat holistik dan menyeluruh, telah menjadi dasar bagi Jaksa Agung Muda untuk memutuskan bahwa pendekatan keadilan restoratif lebih sesuai dalam kasus-kasus ini.
Dengan demikian, penghentian penuntutan menjadi langkah yang dianggap paling memadai dalam mempromosikan rehabilitasi dan memperbaiki keadaan tersangka, serta memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang lebih luas dalam penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Kapuspenkum Kejagung Jaksel, Editor: KBO-Babel)