Skandal Korupsi Timah: Kejagung Diminta untuk Melakukan Penyelidikan Mendalam Terhadap Smelter DS Jaya Abadi

Foto: Ilustrasi Smelter Timah

Skandal Korupsi Timah: Kejaksaan Agung Sita Lima Smelter Terkait Kasus Tata Niaga Komoditas Timah

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pada Jumat (19/4), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengumumkan penyitaan empat smelter beserta tanahnya, dan pada Senin (22/4), satu smelter lagi disita, menjadikan total lima smelter yang disita oleh Kejaksaan Agung. Senin (6/5/2024)

Menurut Sumedana, empat smelter yang disita sebelumnya adalah milik CV.VIP, PT.SIP, PT.TI, dan PT.SBS dengan total luas lahan mencapai ribuan meter persegi.

Bacaan Lainnya

Sementara smelter terbaru yang disita adalah milik PT. RBT yang juga disertai dengan asetnya. Penyitaan ini merupakan langkah krusial dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di sektor ini.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menahan 21 tersangka, termasuk Suwito Gunawan alias Awi. Namun, pihak kejaksaan baru memasukkan satu smelter milik Suwito Gunawan, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa.

Padahal, ada satu lagi smelter yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, yakni Smelter DS Jaya Abadi. Smelter ini terletak di daerah Industri Ketapang Pangkalpinang dan juga memberikan kontribusi signifikan dalam kerjasama pengiriman bijih timah dan peleburan balok timah (ingot) kepada PT Timah Tbk.

Dalam perkembangan terbaru, sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Smelter DS Jaya Abadi telah menjadi pusat perhatian sejak akhir tahun 2018.

Pada waktu itu, produksi mereka diduga berasal dari berbagai wilayah produksi di Bangka Tengah dan Bangka Selatan, yang saat itu bijih timahnya dimasukkan dalam pencatatan produksi wilayah darat Bangka.

Tahun 2018 juga menandai kerjasama antara beberapa smelter, termasuk Smelter DS Jaya Abadi, dengan PT Timah Tbk di bawah pengawasan kepala bidang pengawasan produksi PT Timah Tbk. Meskipun demikian, kerjasama ini kini menjadi sorotan dalam penyelidikan kasus korupsi ini.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb Rahmad Sukendar, telah mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas smelter DS Jaya Abadi.

Dalam keterangannya, Rahmad Sukendar mengungkapkan bahwa smelter DS Jaya Abadi memiliki fasilitas lengkap, termasuk laboratorium kimia untuk melakukan pengecekan kadar Sn (grade timah).

Smelter ini juga diduga terlibat dalam pengumpulan pasir timah kadar tinggi atau siap lebur, yang kemudian diserahkan kepada PT Timah Tbk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Menurut informasi yang diterima oleh BPI KPNPA RI, smelter DS Jaya Abadi diklaim memiliki keterkaitan dengan PT Timah Tbk serta PT RBT dalam proses pengangkutan bijih timah dan peleburan. Meskipun demikian, aktivitas smelter ini tampaknya belum diperiksa secara detail oleh pihak Kejaksaan Agung.

Rahmad Sukendar menyoroti kepemilikan smelter DS Jaya Abadi yang masih terhubung dengan Suwito Gunawan. Dia menegaskan bahwa dalam rangka mengungkap kebenaran atas dugaan keterlibatan smelter ini dalam aktivitas yang mencurigakan, Kejaksaan Agung perlu untuk menyelidiki smelter DS Jaya Abadi serta isinya secara menyeluruh.

Meskipun tidak memiliki informasi pasti tentang jumlah produksi timah dari smelter DS Jaya Abadi, Rahmad Sukendar menyatakan bahwa berdasarkan sumber yang dihubungi oleh BPI KPNPA RI, pengiriman pasir timah ke kolektor dapat mencapai ratusan ton ore per bulan.

Lebih lanjut, Rahmad Sukendar menegaskan bahwa smelter DS Jaya Abadi telah mendapatkan Surat Persetujuan Khusus (SPK) untuk pengangkutan dan penyimpanan pasir timah dari PT Timah Tbk. Hal ini menambah kompleksitas dalam investigasi terhadap aktivitas smelter tersebut. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *