Peran Thamron Alias Aon dalam Sengkarut Korupsi Smelter Timah Venus Inti Perkasa, Hingga Rekening Perusahaan Sawit Diblokir

"Pemeriksaan dilakukan dalam konteks penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk selama periode tersebut, dengan tersangka utama bernama TN alias AN dan pihak lainnya," ungkap Sumedana dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Foto: Tersangka Utama Thamron Alias Aon dalam perkara korupsi tata niaga timah

Bos Timah Bangka Tengah Terjerat Kasus Korupsi: Rekening Perusahaan Sawit Diblokir, Perekonomian Terdampak

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Thamron, yang lebih dikenal dengan nama Aon, seorang bos timah ternama asal Bangka Belitung. Hartanya senilai lebih dari Rp100 miliar, serta smelter timah miliknya, telah disita. Selain itu, rekening dua perusahaan sawit yang terkait dengannya juga diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Senin (6/5/2024)

Perusahaan sawit yang terkena dampak pemblokiran ini adalah CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari, yang diketahui dimiliki oleh Thamron alias Aon di Bangka Tengah. Tindakan pemblokiran ini diduga berkaitan erat dengan kasus korupsi timah yang menyeret bos besar tersebut.

Bacaan Lainnya

Dampaknya, kedua perusahaan sawit tersebut terpaksa berhenti beroperasi. Hal ini menimbulkan ketidakstabilan ekonomi, terutama bagi para petani sawit di sekitar wilayah tersebut.

Salah seorang pekerja yang biasa mengantarkan pesanan (Delivery Order/DO) sawit ke pabrik Aon, Jon, menyatakan bahwa situasi ini berdampak langsung pada perekonomian petani sawit.

Sebab, penjualan tandan buah segar (TBS) menjadi terhambat, dengan proses pembongkaran buah yang memakan waktu lama dan menyebabkan penumpukan di pabrik-pabrik sekitar.

Menurut Jon, harga TBS pun ikut merosot akibat penurunan kualitas, yang disebabkan oleh lamanya waktu pembongkaran buah. Situasi ini juga menimbulkan risiko terhadap mesin-mesin perusahaan yang harus bekerja secara berlebihan.

Jon menggarisbawahi bahwa penegakan hukum harus dilakukan, namun juga diharapkan memperhatikan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum dari CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL), mengkonfirmasi pemblokiran rekening dua perusahaan tersebut.

Beliau menyatakan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan, sambil menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan, bukan pertambangan, serta tidak terkait langsung dengan kasus korupsi timah yang sedang ditangani Kejagung.

Dalam situasi ini, kekhawatiran terhadap nasib karyawan pabrik menjadi sebuah keniscayaan. Keseluruhan kejadian ini tidak hanya mempengaruhi perusahaan dan petani sawit, namun juga merembet pada perekonomian di Kabupaten Bangka Tengah secara keseluruhan.

Sosok Thamron Alias Aon

Thamron, yang dikenal dengan nama Aon, telah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir. Pengusaha tambang yang fenomenal di Bangka Belitung ini, kembali menjadi headline setelah penyidik dari Kejaksaan Agung menyita puluhan miliar rupiah dari berangkas miliknya di Bangka Tengah pada akhir 2023.

Keterlibatan Thamron di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan di balik penyitaan harta tersebut. Lebih dari puluhan miliar uang tunai dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika, dan Dollar Singapura, serta puluhan kepingan emas disita dalam proses penggeledahan itu.

Thamron, yang merupakan pengusaha ‘kuat’ dari Koba, Bangka Belitung, memiliki sejarah panjang di dunia pertambangan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Pada tahun 2006, Thamron pernah menjadi tersangka dalam kasus tambang timah ilegal bersama dengan Suwito Gunawan dan Johan, yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun Rupiah.

Pada tahun 2011, Thamron aktif dalam upaya pengentian ekspor timah untuk meningkatkan harga pasar dalam negeri. Namanya kembali mencuat di tahun 2022 ketika ia ditunjuk sebagai Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal oleh Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlangsung lama. Satgas Tambang Timah Ilegal dibubarkan setelah Thamron mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Satgas. Kini, Thamron kembali menjadi sorotan publik karena terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah, khususnya terkait dengan smelter Venus Inti Perkasa.

Smelter Venus Inti Perkasa adalah salah satu dari lima smelter terbesar dalam produksi timah antara tahun 2019 hingga 2022. Dalam periode tersebut, perusahaan ini memproduksi lebih dari 4.636 ton timah dan menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp62 miliar.

Keterlibatan Thamron alias Aon dalam kasus ini menarik perhatian penyidik Kejaksaan Agung yang masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Meskipun demikian, Thamron telah ditahan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini.

Ridwan Djamaluddin, yang pernah menunjuk Thamron sebagai Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal, menyatakan bahwa tidak ada kepentingan ekonomi atau politik dalam penunjukan tersebut. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *