Ketidaksesuaian SK dan Kenyataan Lapangan: Skandal Tenaga Honorer Guncang Pemkab Bangka

Foto: Sekda Andi Hudirman

Skandal Tenaga Honorer Pemkab Bangka: M Haris Bersikeras Tindak Tegas, Andi Hudirman Terkesan Menghindar

KBO-BABEL.COM (Bangka) – Sebuah skandal mengenai ketidaksesuaian antara Surat Keputusan (SK) dengan kenyataan lapangan melibatkan tenaga honorer telah mencuat ke permukaan. Pj Bupati Bangka, M Haris, dengan tegas menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangka. Sabtu (4/5/2024)

Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Senin, 29 April 2024, Haris menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data yang ada. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan. Dalam pesan tersebut, Haris menyampaikan,

Bacaan Lainnya

“Diberikanlah data kepada saya, nanti saya akan memeriksanya untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan unitnya. Jika terjadi pelanggaran aturan, tindakan akan diambil.”

Skandal ini terkuak setelah beberapa sumber di lingkungan Pemkab Bangka yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketidaksesuaian antara SK yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah, Andi Sudirman, dengan fakta di lapangan. Salah satu sumber mengungkapkan,

“SK dikeluarkan atas nama Dk, tetapi orang yang bekerja bukanlah yang disebutkan dalam SK tersebut sebagaimana yang tertera. Padahal, SK tersebut ditandatangani oleh Sekda Andi Hudirman. Kejadian ini sudah berlangsung setahun.”

Lebih lanjut, sumber tersebut menambahkan bahwa masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan penugasan yang sesuai, seperti para sopir. Mereka yang saat ini menjalankan tugas telah pensiun satu tahun yang lalu, tetapi masih tetap aktif karena memiliki hubungan keluarga dengan nama yang tercantum dalam SK.

“Jika tidak disetujui oleh yang bersangkutan, hal ini tidak akan terjadi. Di lingkungan tenaga honorer di Pemkab Bangka masih banyak yang mampu melakukan pekerjaan tersebut, misalnya sopir-sopir di Pemda yang sedang menganggur. Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memang berhak, jangan sampai orang yang telah pensiun malah menggunakan SK ponakan untuk kembali bekerja. Ini sangat disayangkan bagi yang lain,” keluh sumber tersebut.

Namun, ketika wartawan mencoba mendapatkan tanggapan langsung dari Sekda Andi Hudirman, upaya tersebut terbukti tidak mudah. Meskipun dihubungi melalui pesan WhatsApp, telepon, dan bahkan upaya untuk menemui langsung di kantornya pada Senin, 29 April 2024, Hudirman terkesan menghindar dan tidak memberikan komentar. Stafnya menyatakan bahwa Hudirman sedang sibuk dan tidak bisa ditemui.

Dari data yang diperoleh, terungkap bahwa terdapat Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Andi Hudirman pada tanggal 2 Januari 2023. Namun, kebenaran terkait keterlibatan pihak lain masih dalam upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Bangka.

Sementara itu, pihak yang diduga terlibat dalam ketidaksesuaian ini sedang menuju Kejaksaan Negeri Bangka dengan membawa sejumlah uang. Namun, kebenaran informasi tersebut masih dalam upaya konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka, Bernard Pasaribu. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *