Kasus Pemerasan Investasi: Kejati Bali Amankan Oknum Bendesa Adat dan Pengusaha Terlibat di Berawa
KBO-BABEL.COM (Denpasar) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum Bendesa Adat yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan investasi. Tim Penyidik Kejati Bali menjalankan tugasnya dengan cermat dan mengamankan pelaku serta barang bukti yang cukup untuk proses hukum lebih lanjut. Sabtu (4/5/2024)
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah akan praktik pemerasan dalam investasi dan tanah, Kejati Bali bertekad memberantas praktik-praktik mafia investasi dan mafia tanah yang meresahkan. Pada Kamis (2/5/2024), Tim Penyidik Kejati Bali melakukan penangkapan terhadap KR, seorang pejabat Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, bersama dengan seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus ini, serta dua orang lainnya di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Renon-Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
KR diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha (AN) terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di Desa Adat Berawa. Syarat yang diberikan oleh KR adalah persetujuan dan tanda tangan dari dirinya agar proses investasi dapat berlanjut. Namun, untuk mendapatkan persetujuan tersebut, KR meminta sejumlah uang kepada AN, yang jumlahnya mencapai Rp.10.000.000.000,-.
Dalam bukti yang berhasil diamankan, terdapat sejumlah uang dalam amplop yang mencapai Rp.100.000.000,-, kendaraan Toyota Portuner, serta barang bukti elektronik berupa dua handphone. Ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan melibatkan jumlah uang yang signifikan.
Pihak Kejati Bali menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil terhadap pelaku ini memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, untuk menjaga iklim investasi di Bali agar investor, baik dari dalam maupun luar negeri, merasa nyaman dan aman dalam melakukan investasi di daerah ini.
Kedua, untuk menjaga nama baik Bali di mata investor asing, sehingga kepercayaan terhadap potensi investasi di Bali tetap terjaga. Ketiga, untuk menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang hanya mengedepankan kepentingan pribadi mereka sendiri.
Perlu dicatat bahwa keberhasilan operasi ini juga merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara aparat kejaksaan, pihak kepolisian, dan masyarakat dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan pemerasan yang merugikan banyak pihak. (KBO-Babel/tim)