Bareskrim Memperdalam Penyelidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen: Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, Diperiksa
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah memulai penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terkait dengan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Kamis (2/5/2024)
Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyelidik pada hari Rabu (24/4/2024). Namun, Chandra, seorang pejabat dari Bareskrim, menolak untuk mengungkapkan rincian apa pun tentang hasil interogasi tersebut, dengan menyatakan,
“Kami tidak dapat mengungkapkan informasi mengenai materi penyelidikan.”
Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait RUPSLB BSB ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh Bareskrim setelah melakukan konferensi kasus pada hari Rabu (20/3/2024).
Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Khusus di Bareskrim Polri, mengindikasikan bahwa mereka mencurigai pelanggaran Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bersama dengan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 266 KUHP mengenai Pemalsuan dokumen otentik.
“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Kode Acara Pidana (KUHAP) Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang ketika digabungkan akan menerangi tindakan kriminal yang telah terjadi dan membantu mengidentifikasi pelakunya,” Whisnu menyatakan pada hari Rabu (26/3/2024).
Laporan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru, dan Komisaris Bank Sumsel Babel, Eddy Junaidy, diterima oleh Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Yudhistira Atmojo, perwakilan hukum dari para korban, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan dokumen dalam risalah RUPSLB.
“Isu ini berkaitan dengan adanya perbedaan dalam dua versi risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Ada dua risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satunya menghilangkan nama Mulyadi Mustofa,” papar Yudhistira.
Penyelidikan masih berlanjut, dengan Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan dokumen tersebut, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak. Seiring berjalannya penyelidikan, perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan secara sesuai. (KBO-Babel/tim)