Gubernur Bangka Belitung Ikut Terseret dalam Kasus Korupsi Timah: Penyelidikan Baru Ungkap Keterlibatan Lima Tersangka
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus korupsi timah yang menggemparkan Bangka Belitung. Pada Jumat (26/4/2024), lima tersangka baru ditetapkan, termasuk tiga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Senin (29/4/2024)
Kasus ini mengekspos keterlibatan pemerintah daerah dan pengusaha dalam skema korupsi senilai Rp271 triliun yang berkaitan dengan penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) smelter timah.
Tiga Kepala Dinas ESDM yang terlibat adalah Amir Syahbana (AS), Suranto Wibowo (SW), dan Rusbani (BN), sementara dari kalangan pengusaha terdapat pemilik manfaat PT TIN, Hendry Lie, dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga. Mereka semua dijerat atas peran mereka dalam skema korupsi yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, membeberkan keterlibatan dan tanggung jawab para pelaku dalam kasus ini.
Dalam wawancara di acara YouTube Uya Kuya TV, Iskandar mengungkap bahwa penambangan liar pasir timah telah berlangsung selama puluhan tahun di Bangka Belitung. Dia menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap praktik ini, yang secara tidak adil menguntungkan oknum-oknum tertentu.
Iskandar menegaskan bahwa pada periode kasus terjadi, kepala dinas terkait seperti pertambangan, kehutanan, dan perikanan seharusnya turut bertanggung jawab.
Dia juga menyoroti tanggung jawab Gubernur Bangka Belitung saat itu, yang diyakini mengetahui atau setidaknya harusnya mengetahui tentang praktik korupsi tersebut.
Iskandar mendesak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap oknum-oknum berpangkat tinggi yang diduga terlibat dalam skema ini, termasuk oknum bintang empat yang disebutkan sebagai sosok di balik pertambangan timah.
Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan lima tersangka dalam kasus korupsi timah yang menggemparkan publik.
Kelima tersangka, yang termasuk di antaranya penerima manfaat PT TIN Hendry Lie, dan marketing PT TIN Fandy Lingga, diduga terlibat dalam jaringan korupsi yang melibatkan pejabat daerah hingga korporasi besar.
Menurut Kuntadi, modus yang digunakan tersangka dalam kasus tersebut melibatkan perizinan yang tidak sah, pemalsuan dokumen, dan penggunaan perusahaan “boneka” untuk melaksanakan kegiatan ilegal.
Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, diduga telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.
Kuntadi menjelaskan bahwa RKAB yang diterbitkan oleh Suranto Wibowo tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang semuanya berlokasi di Bangka Belitung.
Penerbitan RKAB yang tidak sah tersebut kemudian dilanjutkan oleh Rusbani saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret tahun 2019, dan kemudian oleh Amir Syahbana, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Lebih lanjut, Kuntadi menambahkan bahwa Suranto Wibowo, BN, dan Amir Syahbana mengetahui bahwa RKAB tersebut digunakan untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Aktivitas penambangan ilegal tersebut disetujui oleh Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, M Riza Pahlevi Tabrani. Riza juga memerintahkan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, Emil Emindra, untuk membuat perjanjian kerja sama yang seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah, untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Sementara itu, Hendry Lie dan Fandy Lingga diduga telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan pengolahan timah dengan PT Timah Tbk, serta membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan tersangka terhadap lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan kedalaman skandal korupsi yang melibatkan berbagai pihak dari sektor publik dan swasta. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, sebagai langkah untuk memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (KBO-Babel/tim)