Kejagung Sita 5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah, Siapa Pemiliknya?

Foto: Ilustrasi PT.Timah Tbk

Ternyata ini Pemilik 5 Smelter yang Disita Kejagung Terkait Kaus Korupsi Timah

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengguncang dunia pertambangan dengan penyitaan lima pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih timah di wilayah Bangka Belitung. Aksi tegas ini merupakan bagian dari penanganan kasus korupsi yang telah menggerogoti Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015-2022. Senin (29/4/2024)

Pabrik-pabrik yang menjadi sasaran operasi ini termasuk PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refined Bangka Tin (RBT). Tindakan ini mengejutkan banyak pihak, terutama saat identitas pemilik perusahaan-perusahaan ini terkuak.

Bacaan Lainnya
  1. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Pemilik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) adalah Suwito Gunawan, yang dikenal dengan sebutan Awi. Dalam struktur kepemilikan, Awi memegang kendali sebanyak 83% saham perusahaan tersebut. Sukito Gunawan memiliki 13% saham, sementara Modestus Buntar Gunawan dan Hardi Salim masing-masing memiliki 2% saham.
  2. CV Venus Inti Perkasa (VIP) Kasus korupsi menimpa CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang dimiliki oleh Thamron Tamsil, yang juga dikenal dengan nama Aon. Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2008 di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang.
  3. PT Tinindo Inter Nusa Sedikit yang diketahui tentang pemilik PT Tinindo Inter Nusa. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pemilik perusahaan ini dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
  4. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) adalah seorang bernama Hartono. Meskipun tidak ada data pasti mengenai pemegang saham perusahaan ini, Hartono memimpin langkah-langkah perusahaan ini.
  5. PT Refined Bangka Tin (RBT) Pemegang saham utama PT Refined Bangka Tin (RBT) adalah Suparta, yang memiliki total kepemilikan saham sebesar 73%. Surianto dan Frans Muller masing-masing memiliki 17% dan 10% saham dalam perusahaan ini.

Para pemilik perusahaan ini, bersama dengan manajemen mereka, kini dihadapkan pada tekanan hukum yang intensif karena terkait dengan kasus korupsi besar-besaran yang telah menghancurkan kepercayaan publik dan merugikan industri pertambangan Indonesia. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *