Kejagung RI Tetapkan Tersangka Baru: Bos Dinas ESDM Babel di Pusat Perkara Korupsi PT Timah
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Nasib kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga terlibat dalam peran sebagai “Direktur Boneka” dalam kasus tata niaga pertambangan, nampaknya semakin terancam setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan ketiga atasannya di ESDM Babel sebagai tersangka baru. Kasus ini menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan komoditas timah di PT Timah, perusahaan tambang terkemuka di Indonesia. Senin (29/4/2024)
Pada Jumat (26/4/2024), Kejagung RI mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Tiga Bos di Dinas ESDM Babel yang terlibat dalam peristiwa ini, yakni Amir Syahbana selaku Kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wibowo mantan Kepala Dinas ESDM Babel, dan Rusbani yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Babel, kini resmi dijadikan tersangka.
Keterlibatan ketiganya menambah panjang daftar tersangka dalam kasus tersebut, yang juga melibatkan sejumlah nama penting dalam dunia bisnis dan perusahaan tambang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan jaringan yang luas, termasuk pihak-pihak di dalam dan di luar lingkup perusahaan.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa penghitungan kerugian negara sedang dalam proses. Penetapan status tersangka terhadap para pejabat tersebut merupakan langkah lanjutan dalam upaya memberantas korupsi di sektor pertambangan, khususnya dalam tata niaga timah yang menjadi komoditas utama PT Timah Tbk.
Selain para pejabat PNS, ada juga nama-nama lain yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut adalah daftar tersangka yang telah dijerat dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah, Tbk dan entitas terkait:
- Tamron (alias Aon) – Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
- Achmad Albani – Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
- Suwito Gunawa – Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
- MB Gunawan – Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani – Direktur Utama PT Timah, Tbk (Tahun 2016-2021).
- Hasan Tjhie – Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
- Emil Ermindra – Direktur Keuangan PT Timah, Tbk (Tahun 2017-2018).
- Kwang Yung (alias Buyung).
- Toni Tamsil (alias Akhi) – kakaknya Aon.
- Robert Indarto – Dirut CV Sariwiguna Sentosa.
- Rosalina – GM PT Tinindo Internusa.
- Suparta – Direktur PT RBT.
- Reza Ardiansyah – Direktur Business Development PT RBT.
- Alwin Albar – mantan Direktur Operasional PT Timah.
- Helena Lim – Manajer PT ISE, Crazy Rich di PIK.
- Harvey Moeis – dari PT RBT (suami artis Sandra Dewi).
- Hendry Lie – Beneficiary Owner.
- Fandy Lie – Marketing PT TIN.
- Amir Syahbana – Kadis ESDM Babel.
- Suranto Wibowo – mantan Kadis ESDM Babel yang juga terpidana kasus korupsi PJU Babel.
- Rusbani – Plt Kadis ESDM Babel.
Skandal korupsi ini menggambarkan kompleksitas jaringan kejahatan yang melibatkan berbagai pihak, dari pejabat perusahaan hingga pejabat pemerintah.
PT Timah sendiri adalah perusahaan tambang yang terkemuka di Indonesia, khususnya dalam produksi timah. Keterlibatan sejumlah direksi dan manajemen perusahaan dalam skandal ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tata kelola perusahaan yang baik guna mencegah praktik korupsi.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi bisnis.
Penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi di sektor ini akan menjadi landasan yang kuat untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berintegritas.
Kasus korupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi negara, tetapi juga merusak moral dan integritas bangsa. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif, dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat sipil. (KBO-Babel/tim)