Bandara H AS Hanandjoeddin Belitung Resmi Dicabut Status Internasionalnya oleh Kementerian Perhubungan

Foto: Bandara H AS Hanandjoeddin Belitung

Menteri Perhubungan Umumkan Penurunan Status Internasional 17 Bandara, Termasuk Bandara H AS Hanandjoeddin

KBO-BABEL.COM (Belitung) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan penurunan status internasional untuk 17 bandara di Indonesia, termasuk Bandara H AS Hanandjoeddin di Tanjungpandan, Belitung. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 pada 2 April 2024. Dengan demikian, jumlah bandara internasional di Indonesia telah berkurang dari 34 menjadi 17. Senin (29/4/2024)

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Ramansyah, mengonfirmasi bahwa Bandara H AS Hanandjoeddin tidak lagi memiliki status internasional. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, pada Juli 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut menyoroti sejumlah pertimbangan yang menjadi kriteria bagi sebuah bandara untuk mempertahankan atau mendapatkan status internasional.

Di antaranya adalah pembatasan entry point penerbangan dari luar negeri ke dalam negeri, pembatasan ruang udara open sky atau lalu lintas penerbangan, jumlah maksimum penerbangan internasional dan domestik, kunjungan wisatawan luar negeri, jumlah kargo, serta prioritas tujuan penerbangan ke wilayah Timur Indonesia.

Menurut Ramansyah, Bandara H AS Hanandjoeddin belum memenuhi kriteria tersebut sehingga keputusan untuk mencabut status internasionalnya diambil. Bahkan, Bandara Palembang dan Pontianak juga tidak masuk dalam daftar bandara internasional kecuali untuk pelayanan jemaah umrah dan haji, yang masih beroperasi di Bandara Palembang.

Pencabutan status internasional ini menandai perubahan signifikan dalam layanan dan operasional bandara, serta implikasi yang mungkin timbul terhadap pariwisata dan ekonomi lokal di Belitung.

Dalam menghadapi perubahan ini, perlu ada upaya yang lebih intensif untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan bandara domestik, serta strategi pemasaran yang lebih efektif untuk menarik wisatawan dan memfasilitasi kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Dalam mengomentari hal ini, Menteri Perhubungan akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam mengoptimalkan peran dan fungsi bandara domestik di tengah dinamika penerbangan nasional dan internasional.

Pengumuman ini juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi terus-menerus terhadap status bandara internasional, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan aktual dalam industri penerbangan dan pariwisata.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan penerbangan serta pengembangan sektor pariwisata di berbagai daerah di Indonesia.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan strategis, diharapkan bahwa Bandara H AS Hanandjoeddin dan bandara-bandara lainnya yang terkena dampak perubahan status ini dapat tetap berperan sebagai pusat konektivitas dan pendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *