Skandal Pelecehan Seksual: Rektor UNU Gorontalo Terancam dipecat, 11 Korban Melapor ke Polisi

Foto: UNU Gorontalo

Rektor UNU Gorontalo Diduga Melecehkan Dosen dan Staf: PBNU Ancam Pecat, Kasus Dilaporkan ke Polisi

KBO-BABEL.COM (Gorontalo) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Amir Halid, terus mengguncang dunia pendidikan di Indonesia. Sebanyak 11 orang, terdiri dari dosen dan staf kampus, telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Gorontalo. Kabar ini mengejutkan publik setelah PBNU, otoritas tertinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama, mengonfirmasi bahwa Amir Halid akan dipecat dari jabatannya. Sabtu (27/4/2024)

Menurut Ketua PBNU, Rumadi Ahmad, langkah untuk memecat Amir Halid sudah diambil setelah Badan Penyelenggara Pelaksana UNU Gorontalo nonaktifkan rektor tersebut.

Bacaan Lainnya

Rumadi Ahmad menegaskan bahwa PBNU sangat serius dalam memastikan bahwa kampus UNU bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. Dalam kasus Amir Halid, tidak akan ada toleransi yang diberikan.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah kuasa hukum korban, Nismawati Male, mengungkapkan bahwa pelecehan seksual diduga terjadi hanya lima hari setelah Amir Halid dilantik sebagai Rektor UNU Gorontalo pada Oktober 2023. Nismawati menjelaskan bahwa para korban mengalami pelecehan baik secara fisik maupun verbal di lingkungan kampus.

“Pelecehan seksual baik dia fisik maupun verbal. (Kalau) fisik itu raba-raba begitu, terus yang verbal itu kata-kata yang kotor. Perbuatan ini dilakukan berulang-ulang di dalam kampus,” ungkap Nismawati.

Meskipun awalnya upaya mediasi telah dilakukan, Amir Halid membantah tuduhan tersebut, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNU Gorontalo telah mendalami kasus tersebut dan telah memberikan pendampingan kepada 11 korban.

Anggota Satgas PPKS UNU Gorontalo, Devika Rahayu Daud, memastikan bahwa mereka akan tetap mengawal kasus ini yang telah dilaporkan ke kepolisian. Tidak hanya memberikan pendampingan kepada korban, tetapi juga memberikan dukungan penuh untuk memastikan bahwa keadilan akan terwujud.

“Saat ini upaya kami, sudah dalam proses pelaporan di Polda (Gorontalo). Ya, dan sudah 11 korban telah melapor dan itu kami juga telah mendampinginya di Polda Gorontalo,” ujar Devika Rahayu Daud.

Kasus ini menjadi sorotan utama dalam dunia pendidikan di Indonesia, menggugah kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap integritas individu di lingkungan akademis.

Sejumlah pihak, baik dari internal maupun eksternal, menuntut agar proses hukum terhadap Amir Halid dilakukan dengan transparan dan adil, serta agar langkah-langkah pencegahan lebih lanjut diambil untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang pentingnya kebijakan dan mekanisme yang lebih kuat untuk melindungi dosen, staf, dan mahasiswa dari segala bentuk pelecehan di lingkungan kampus.

Harapan besar terletak pada penegakan hukum yang adil dan efektif, serta komitmen semua pihak untuk memastikan bahwa institusi pendidikan menjadi tempat yang aman dan inklusif bagi semua individu. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *