Kejaksaan Agung RI Putuskan Pengoperasian Kembali Lima Smelter Timah, Akan Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

Foto: Kejaksaan Agung menyerahkan 5 smelter yang disita dalam kasus korupsi di PT Timah untuk dikelola oleh Kementerian BUMN

Pengoperasian Lima Smelter Timah yang Disita Kejaksaan Agung: Langkah Terstruktur Menuju Keberlanjutan Ekonomi dan Kepatuhan Hukum

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengumumkan langkah strategis untuk mengoperasikan kembali lima smelter timah yang sebelumnya disita. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dampak yang mungkin terjadi terhadap pekerja dan aset yang bernilai tinggi jika smelter-smelter tersebut dibiarkan tidak terurus. Pembahasan mengenai masalah ini telah berlangsung di Kantor Gubernur Bangka Belitung pada Selasa, 23 April 2023. Rabu (24/4/2024)

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menjelaskan bahwa pengoperasian kembali smelter haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami akan memastikan agar lima smelter ini tetap beroperasi dengan legalitas yang jelas, sehingga tidak hanya mencegah kerusakan fisik namun juga memberikan kesempatan kerja yang berkelanjutan,” ujarnya.

Amir juga menekankan pentingnya mencari solusi terbaik dalam menangani kasus smelter ilegal, untuk menghindari pelanggaran aturan dan dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam konteks ini, pihak berwenang bertekad untuk memastikan kegiatan operasional smelter tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa pengelolaan smelter akan ditangani oleh pihak yang ahli di bidangnya atau oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menugaskan PT Timah. Langkah ini diambil untuk mempertahankan nilai aset dan memastikan keberlangsungan pekerjaan bagi para karyawan di sektor ini.

“Kami akan mengawasi agar smelter-smelter ini tetap beroperasi secara legal. Pekerja yang terlibat tetap dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan masalah hukum,” ungkap Safrizal.

Sekretaris Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Herman, menyoroti nilai ekonomis dan dampak yang luas dari aset yang disita tersebut.

Kejagung berharap agar rapat koordinasi tersebut dapat memastikan operasionalitas smelter dan memperbaiki tata kelola tambang timah ke depan, termasuk dengan melakukan inventarisasi terhadap kegiatan penambangan yang belum memiliki legalitas.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Pejabat Gubernur untuk upaya-upaya memastikan operasionalitas aset dan kegiatan ekonomi yang ada dapat berjalan dengan lancar.

Keputusan untuk mengoperasikan kembali smelter timah ini diharapkan tidak hanya mencegah kerugian ekonomi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat dan lingkungan sekitar, sekaligus memastikan keberlanjutan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang diharapkan dapat menghasilkan solusi yang berkelanjutan dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Ini adalah langkah terstruktur menuju keberlanjutan ekonomi dan kepatuhan hukum yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Bangka Belitung dan Indonesia secara keseluruhan. (KBO-Babel/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *