Terpidana Kasus Pajak Christian Tjong Ditangkap Setelah 7 Tahun Melarikan Diri

Foto: Terpidana Kasus Pajak Christian Tjong Ditangkap Setelah 7 Tahun Melarikan Diri

Terpidana Kasus Pajak, Christian Tjong, Buronan Selama 7 Tahun, Akhirnya Berakhir di Tangan Kejaksaan Agung

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan terpidana kasus pajak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun. Senin (22/4/2024)

Pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten. Terpidana yang berhasil diamankan adalah Christian Tjong, yang merupakan konsultan pajak. Identitasnya terungkap sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  • Nama: Christian Tjong
  • Tempat Lahir: Jakarta
  • Usia/Tanggal Lahir: 62 Tahun/ 7 Desember 1962
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Agama: Kristen
  • Tempat Tinggal: Jl. Dwiwarna B/21, RT 007/RW01, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat
  • Pekerjaan: Swasta

Christian Tjong telah menjadi buronan atas kasus perpajakan yang dijerat padanya, sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017.

Putusan tersebut menetapkan bahwa Tjong bersalah melakukan tindak pidana pajak, melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terpidana secara sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama beberapa perusahaan, seperti PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri.

Dampak dari perbuatan tersebut cukup signifikan, merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854. Sebagai akibatnya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390 kepada Christian Tjong.

Ketika ditangkap, Christian Tjong bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanannya. Kemudian, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan menekankan pentingnya memonitor dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, untuk menjaga kepastian hukum. Seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI diimbau untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Penangkapan Christian Tjong membawa harapan bagi penegakan hukum terhadap kasus perpajakan lainnya, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap keadilan.

Keberhasilan Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam mengamankan buronan yang telah lama melarikan diri menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan negara. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung Jaksel, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *