Kolonel TNI Jeffri B Purba: Penyalahgunaan Pelat Nomor TNI Merusak Citra Militer

Foto: Kondisi jumpa pers di Mapolda Metro Jaya

KASAT PUSPOM TNI Kolonel Jeffri B Purba: Penyalahgunaan Pelat Nomor TNI oleh Pierre Abraham Merugikan Institusi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik (Kasat Lidkrimpamfik) Puspom TNI Kolonel Pom Jeffri B Purba mengungkapkan kekhawatiran atas tindakan Pierre W G Abraham (53), pengemudi Fortuner yang menggunakan pelat nomor palsu milik Mabes TNI, dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan institusi TNI. Senin (22/4/2024)

Kolonel Jeffri Purba menyoroti bahwa individu seperti Pierre, yang merupakan warga sipil, seharusnya tidak diizinkan untuk mengoperasikan kendaraan dengan pelat resmi militer.

Bacaan Lainnya

“Kejadian yang terus terjadi ini sangat merugikan institusi TNI. Sebagian besar dari apa yang terungkap di media sosial dan elektronik mengenai perilaku individu yang menyalahgunakan pelat resmi ini tidak hanya berlebihan, tetapi juga melampaui perilaku yang diharapkan dari personel militer di lapangan,” ujar Kolonel Jeffri Purba pada Kamis (18 April 2024).

Beliau lebih lanjut menekankan bahwa sikap arogan yang ditunjukkan oleh individu yang menyalahgunakan pelat resmi tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencemarkan reputasi institusi TNI.

“Masyarakat umum seharusnya tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang, karena ada indikasi bahwa kendaraan yang menyalahgunakan pelat resmi, seperti yang terjadi dalam kasus ini, beredar di tengah-tengah masyarakat kita,” jelas Jeffri.

Dalam kesempatan tersebut, Jeffri menegaskan bahwa pengguna sipil dari kendaraan militer pinjaman harus memiliki SIM TNI.

“Jika seorang warga sipil ditemukan mengemudikan kendaraan dengan pelat TNI tetapi tidak memiliki SIM TNI, itu dianggap ilegal,” tambahnya.

Jeffri mendorong masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan pelat resmi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Puspom TNI atau ke polisi. Saat ini, TNI telah meneruskan 20 kasus serupa kepada Polda Metro Jaya untuk diproses hukum.

Dalam kasus khusus yang melibatkan Pierre WG Abraham, terjadi percekcokan dengan pengemudi lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat menggunakan pelat TNI palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tindakan Pierre dilakukan untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sebagai bagian dari Operasi Ketupat.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa nomor pelat 84337-00 sebelumnya dimiliki oleh Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Pelat ini sebelumnya digunakan oleh kakak Pierre, yang merupakan pensiunan perwira tinggi dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI, dan masa kepemilikannya berakhir pada tahun 2018.

Asep menggunakan pelat tersebut untuk keperluan dinas dan masa kepemilikannya berakhir pada 30 November 2023. Merasa dirugikan oleh penyalahgunaan namanya, Asep melaporkan Pierre kepada Polda Metro Jaya.

Pierre ditangkap di rumah kakaknya, yang diidentifikasi sebagai C, di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada hari Selasa (16 April 2024). Saat ini, ia ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Pierre dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (KBO-Babel/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *