Kejaksaan Agung Bergerak Cepat: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tim Penyidik Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Empat  Smelter dan Alat Berat dalam Perkara Komoditas Timah

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPKA) melakukan langkah tegas dengan menelusuri aset terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Pada Kamis (18/4), serangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Minggu (21/4/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tim berhasil mengamankan beberapa aset berharga, termasuk smelter dan alat berat.

Bacaan Lainnya

“Tim berhasil mengamankan beberapa aset berharga, termasuk smelter dan alat berat,” jelas Ketut pada Minggu (21/4/2024).

Dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPKA) melakukan langkah tegas dengan menelusuri aset terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Pada Kamis (18/4), serangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Minggu (21/4/2024).Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tim berhasil mengamankan beberapa aset berharga, termasuk smelter dan alat berat.
Foto : Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa yang turut disita tim Kejagung

 

Penyitaan ini tidak main-main. Berikut rincian aset yang berhasil diamankan oleh tim:

– Smelter CV VIP: 1 bidang tanah seluas 10.500 m2

– Smelter PT SIP: Beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2

– Smelter PT TI: Beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2

– Smelter PT SBS: Beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2

– Alat berat: 51 unit excavator dan 3 unit bulldozer

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kejaksaan Agung tidak main-main dalam menangani kasus ini, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memulihkan keuangan negara.

Dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPKA) melakukan langkah tegas dengan menelusuri aset terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Pada Kamis (18/4), serangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Minggu (21/4/2024).Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tim berhasil mengamankan beberapa aset berharga, termasuk smelter dan alat berat.
Foto : Smelter CV Venus yang turut disita tim Kejagung

Kasus ini menjadi momentum penting bagi pelaku usaha dan pejabat terkait untuk merenung. Kegiatan ekonomi harus dijalankan dengan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas yang tinggi.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk kejahatan korupsi. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan berwibawa, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan dan kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada.

Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, diharapkan keberadaan Kejaksaan Agung dapat menjadi penjaga moralitas dan penegak keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. (Penulis : Jaya Suparta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *