Tabir Kriminalitas Lingkungan Terbongkar: Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Merapen 6  Bangka Tengah Menggemparkan! Ada Oknum TNI Yang Terlibat

Kisah Kelam Kawasan Hutan Lindung Merapen 6: Tambang Ilegal, Jual Beli Lahan, dan Lingkungan yang Terancam!

KBO-BABEL.COM (Bangka Tengah) – Kasus tambang ilegal kembali mencuat di Provinsi Bangka Belitung dengan temuan aktivitas tambang yang diduga ilegal di kawasan Hutan Lindung Merapen 6, Lubuk Besar. Minggu (21/4/2024).

Pada Sabtu, 20 April 2024, jejaring media KBO Babel melakukan investigasi ke lapangan setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai keberadaan tambang liar dan adanya tiga unit alat berat jenis Excavator yang saat itu beroperasi di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sesampainya di lokasi tambang, terlihat bahwa tiga unit alat berat sedang beraktifitas di kolong yang diduga dimiliki oleh Haji Ton, seorang warga Kecamatan Lubuk Besar.

Menurut beberapa saksi lokal, kolong tersebut awalnya dikelola oleh Haji Ton beberapa bulan lalu, namun sempat berhenti karena adanya pemberitaan di media online.

Namun, aktivitas tambang timah ilegal kembali beroperasi setelah beberapa bulan vakum.

Salah satu warga setempat, yang meminta nama untuk tidak ditulis mengungkapkan bahwa kolong tersebut kemungkinan besar sudah dijual dengan harga yang fantastis kepada seorang cukong tambang dari Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Pada Sabtu, 20 April 2024, jejaring media KBO Babel melakukan investigasi ke lapangan setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai keberadaan tambang liar dan adanya tiga unit alat berat jenis Excavator yang saat itu beroperasi di kawasan tersebut.
Foto : tiga unit alat berat eksavator merk Hitachi terbidik kamera saat sedang beraktifitas di kolong Haji Ton, Sabtu (20/4/2024).

Informasi ini diperkuat oleh kesaksian warga lainnya yang menyebutkan bahwa lahan tersebut sudah beralih kepemilikan dengan harga yang mencapai milyaran rupiah.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat telah memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang tersebut.

Namun, sampai saat ini, pelaku tambang, terduga pembeli, dan Haji Ton sebagai penjual lahan belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi terkait dugaan jual beli lahan yang bernilai milyaran rupiah tersebut.

Dibalik beraktifitas kembali tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Merapen 6, Lubuk Besar disinyalir RF oknum anggota TNI Korem Garuda Jaya, bertindak yang mengatur koordinasi “cuan” kepada oknum pejabat/instansi terkait yang ada di Babel, sehingga jika terjadi penertiban oleh APH atau institusi terkait, pelaku tambang ilegal segera diberitahu untuk meninggalkan lokasi tersebut.

Ironisnya, disaat korps Adhyaksa melakukan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi komoditas timah atas penambangan liar di IUP PT Timah, justru ada institusi lainnya menjadi pembeking atau berada dibalik beraktifitasnya tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung.

Jejaring media ini akan melanjutkan upaya-upaya konfirmasi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan terkait dugaan jual beli lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan tambang ilegal di Kawasan Merapen 6.

Langkah-langkah investigatif akan terus dijalankan untuk mengungkap kebenaran dan membawa pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini ke hadapan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan penyalahgunaan lahan hutan lindung untuk kepentingan tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan mengancam kelestarian alam.

Diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini, serta menjaga keberlangsungan dan kelestarian kawasan hutan lindung Merapen 6 untuk generasi mendatang.

Sayangnya, saat berita ini dipublish Haji Ton dan RF tidak menjawab atas konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan jejaring KBO Babel. (Penulis : Jaya Suparta/Sudarsono, Editor : Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *