Sukses! Tim Satgas Kejaksaan Agung Amankan Buronan Penangkap Ikan Ilegal di Pelabuhan Makassar

Foto: Tim Satgas Kejaksaan Agung Amankan Buronan Penangkap Ikan Ilegal di Pelabuhan Makassar

Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan Penangkap Ikan Ilegal

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan dua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nursaenal dan Muhammad Yunus, pelaku penangkapan ikan ilegal. Penangkapan tersebut terjadi di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, menjelang malam hari. Sabtu (20/4/2024)

Identitas kedua terpidana yang diamankan adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  1. Nursaenal alias Saenal
    • Tempat/Tanggal Lahir: Tippulue, 20 Juni 1985
    • Usia: 38 Tahun
    • Jenis Kelamin: Laki-laki
    • Kewarganegaraan: Indonesia
    • Agama: Islam
    • Pekerjaan: Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07
    • Tempat Tinggal: Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
    • Pendidikan Terakhir: SD (tidak tamat)
    • Putusan: Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 8/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 18 Januari 2019
  2. Muhammad Yunus alias Yunus
    • Tempat/Tanggal Lahir: Tippulue, 19 November 1994
    • Usia: 29 Tahun
    • Jenis Kelamin: Laki-laki
    • Kewarganegaraan: Indonesia
    • Agama: Islam
    • Pekerjaan: Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Pandangan 02
    • Tempat Tinggal: Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
    • Pendidikan Terakhir: SD (tidak tamat)
    • Putusan: Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 11/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 16 Januari 2019

Kedua terpidana ini melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang merupakan pelanggaran serius terhadap wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, kedua terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000. Denda tersebut harus dibayar, jika tidak akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Berdasarkan informasi dari Tim Tabur, kedua DPO ini bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 19.35 WITA. Mereka terpantau di Pelabuhan Makassar, di mana tim berhasil melakukan pengamanan terhadap mereka.

Saat diamankan, kedua terpidana bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan mereka. Mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

 

Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran, demi menjaga kepastian hukum.

Ia juga mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum serta memberikan sinyal kuat kepada pelaku kejahatan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk dalam hal penangkapan ikan ilegal. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung Jaksel, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *