Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas

Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung Melakukan Pemeriksaan Terhadap 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Sabtu (20/4/2024)

Pada hari Kamis, 18 April 2024, ketiga saksi yang diperiksa adalah:

Bacaan Lainnya
  1. SP, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk.
  2. RAT, seorang karyawan di PT Antam Tbk.
  3. AU, juga merupakan karyawan di PT Antam Tbk.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang bersangkutan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum demi keadilan bagi seluruh masyarakat.

Pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas merupakan hal yang penting dalam perekonomian negara. Keterlibatan dugaan korupsi dalam proses ini sangat merugikan bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam menangani perkara ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan kegiatan ekonomi.

Sejauh ini, proses penyidikan terus berlangsung dengan cermat dan teliti. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan terwujud dalam proses hukum.

Diharapkan, dengan adanya proses pemeriksaan terhadap saksi ini, informasi yang diperoleh dapat menjadi landasan yang kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk memberikan kerjasama dan dukungan dalam upaya memberantas korupsi demi terciptanya tatanan hukum yang lebih baik di Indonesia. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung Jaksel, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *