Langkah Tegas Kejagung : Penyegelan Tiga Perusahaan Smelter Terkait Korupsi Timah

Industri timah di Bangka Belitung telah menjadi bagian integral dari perekonomian Indonesia, namun kerumitan dalam tata kelola dan kerjasama antara PT Timah dan smelter swasta telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kritik. Sejak tahun 2018 hingga 2022, berbagai kebijakan dan kerjasama yang dilakukan PT Timah dalam pengangkutan dan pengolahan bijih timah telah menjadi sorotan tajam, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi, akuntabilitas, dan integritas industri ini.
Foto : Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga perusahaan smelter PT TIN di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (19/4/2024) pagi. Tindakan ini menyorot kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Skandal Korupsi Timah di Bangka: Kejagung RI Segel Perusahaan Smelter Timah

KBO-BABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (19/4/2024) pagi. Tindakan ini menyorot kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Bacaan Lainnya

Masing-masing dari tiga perusahaan smelter yang disegel adalah PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Tinindo Internusa (TIN).

Penyegelan ini merupakan lanjutan dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung RI, yang sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penahanan terhadap beberapa tersangka utama dalam kasus ini.

Pantauan jejaring media KBO Babel, tampak saat itu  tim Jampidsus Kejagung RI, didampingi oleh Kajari Pangkalpinang dan anggota TNI, masih berada di lokasi PT Tinindo Internusa (TIN) pada pukul 11.25 WIB untuk melaksanakan proses penyegelan secara menyeluruh.

Sebuah momen menarik terjadi ketika tiga petugas terlihat sedang memasang spanduk di pintu gerbang masuk PT Tinindo Internusa (TIN) sekitar pukul 10.56 WIB, yang berisi pernyataan bahwa tanah dan bangunan milik PT Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Proses penyegelan perusahaan smelter ini didasarkan pada penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 37/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Pgp, tanggal 17 April 2024. Selain itu, Surat Perintah penyitaan dari Dirdik Jampidsus Kejagung RI, termasuk PRINT-2023/F.2/FD tanggal 13 Oktober 2023, PRINT-06/F.2/FD.2/01/2024 tanggal 8 Januari 2024, dan PRINT-48/F.2/FD.2/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, juga menjadi dasar hukum bagi proses penyegelan tersebut.

Jampidsus Kejagung RI telah mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyegelan ini dilakukan dalam konteks kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Jumat (19/4/2024).
Foto : Jampidsus Kejagung RI melakukan Penyegelan ini dilakukan dalam konteks kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Jumat (19/4/2024)..

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Penyegelan tiga perusahaan smelter ini terkait dengan penahanan tiga tersangka utama oleh Kejagung RI, yaitu Robert Indarto dari PT SBS, Tamron dari CV VIP, dan Rosalina dari PT TIN.

Sampai saat ini, tim Jampidsus Kejagung RI masih terus melakukan proses penyegelan menggunakan kurang lebih 11 unit kendaraan roda empat di sekitar lokasi.

Namun, masih menjadi pertanyaan berapa banyak smelter lainnya yang akan disegel oleh tim Jampidsus Kejagung RI di Pulau Bangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengumumkan rencana mereka untuk menyita smelter di Bangka terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sama. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa dalam beberapa hari ke depan, mereka juga akan menyita smelter di Bangka.

“Yang jelas ya dalam beberapa hari ini akan kami sita juga smelter. Smelter di Bangka,” kata Kuntadi seperti dikutip Tribunnews.com.

Meskipun demikian, Kuntadi tidak merinci jumlah dan luasan smelter yang akan disita, karena menurutnya, proses analisis tim penyidik masih berlangsung. Demikian pula dengan kepemilikan smelter, pihak Kejaksaan Agung masih enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang hal tersebut.

Terkait dengan kasus timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 16 tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk melakukan penambangan liar.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. Modus operandi dari penambangan liar ini dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan proses peleburan timah.

Namun sebelum melakukan penambangan liar, Harvey terlebih dahulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, yang merupakan pemilik IUP.

KBO-BABEL.COM (PANGKALPINANG) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (19/4/2024) pagi. Tindakan ini menyorot kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Foto : Jampidsus Kejagung RI melakukan Penyegelan ini dilakukan dalam konteks kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Jumat (19/4/2024)..

Salah satu petinggi yang dimaksud adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka, di antaranya terdapat unsur penyelenggara negara seperti mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani, serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Selebihnya merupakan pihak swasta, termasuk pemilik perusahaan seperti CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Selain itu, dalam kasus obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun, yang menurut Kuntadi, masih dapat bertambah karena belum termasuk kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka OOJ dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani praktik korupsi di Indonesia.

Kejaksaan Agung telah menunjukkan komitmen kuat untuk mengungkap dan mengadili para pelaku korupsi, baik dari kalangan pejabat negara maupun swasta.

Dengan adanya proses hukum yang transparan dan komprehensif, diharapkan keadilan dapat terwujud dan perekonomian negara dapat terlindungi dari tindakan-tindakan korupsi yang merugikan. (Penulis : Prima Agusta, Editor : Jefri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *