Pj Gubernur Babel Beri Solusi Atasi Pendangkalan: Pasir Pengerukan Muara Jelitik Boleh Dijual!

Foto: Pj Gubernur Babel Beri Solusi Atasi Pendangkalan: Pasir Pengerukan Muara Jelitik Boleh Dijual!

Pj Gubernur Babel Izinkan Penjualan Pasir Pengerukan Muara Jelitik , Anggap sebagai Biaya Kompensasi

KBO-BABEL.COM (Bangka) – Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal ZA, memerintahkan pengerukan Muara Jelitik atau Muara Air Kantung di Kecamatan Sungiliat, Kabupaten Bangka, untuk mengatasi pendangkalan yang terjadi di wilayah tersebut. Dalam kunjungannya ke lokasi pada Selasa (16/4/2024), Safrizal ZA bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, dan Pj Bupati Bangka M Haris, menyoroti urgensi pengerukan Muara Air Kantung. Rabu (17/4/2024)

Safrizal ZA menyatakan bahwa PT Pulau Mas, pemegang izin pengerukan di area tersebut, dapat melibatkan perusahaan lain dalam proses pengerukan.

Bacaan Lainnya

Dalam sebuah keterangan kepada media, Safrizal ZA menjelaskan bahwa hasil pengerukan berupa pasir dapat dijual sebagai bentuk kompensasi atas biaya pengerukan yang cukup besar.

“Yang punya izin penjualan boleh jual pasirnya kalau nggak punya izin penjualan yah silahkan bantu PT Pulau Mas untuk menjual. Gotong royong lah, keroyokan jangan dimonopoli,” ujar Safrizal ZA.

Penjualan pasir hasil pengerukan, menurut Safrizal ZA, akan digunakan untuk mendukung operasional pengerukan itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka dan Pemda Provinsi, yang tidak mampu menanggung biaya pengerukan yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kalau kita perintahkan keruk saja tidak ada perusahaan yang mau ya kompensasinya pasir boleh dijual,” tambahnya.

Kondisi pendangkalan di Muara Jelitik atau Muara Air Kantung telah menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka. Dampak dari pendangkalan ini tidak hanya mengganggu aktivitas pelayaran dan nelayan lokal tetapi juga mengancam ekosistem laut di sekitarnya.

Dalam upaya penanganan masalah ini, Safrizal ZA menekankan pentingnya kerjasama antara pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang terlibat dalam pengerukan, serta masyarakat setempat.

Dia juga menegaskan perlunya transparansi dalam pengelolaan hasil pengerukan, untuk memastikan bahwa kompensasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Pengambilan keputusan untuk mengizinkan penjualan pasir sebagai kompensasi biaya pengerukan di Muara Jelitik atau Muara Air Kantung menunjukkan langkah proaktif Pemerintah Provinsi Babel dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang kompleks, sambil memperhatikan kebutuhan ekonomi lokal.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang yang berkelanjutan bagi keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *