Kejati Babel Terus Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Tipikor Pengadaan WP dan CSD PT Timah Tbk

Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Basuki Raharjo

Proses Panjang Penyelidikan: Kejaksaan Bangka Belitung Gali Lebih Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang PT Timah

KBO-BABEL.COM (Bangka) – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) terus mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Timah Tbk. Kasus tersebut menyangkut metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada tahun anggaran 2017-2019. Rabu (17/4/2024)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Basuki Raharjo, menyatakan bahwa proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung, namun belum memberikan rincian lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Hingga Selasa (16/4/2024), dua tersangka kasus ini, Ichwan Azwardi dan Alwin Albar, masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Keduanya terlibat dalam dugaan korupsi sebagai kepala proyek dan penanggungjawab proyek.

Kejati Babel mulai menyelidiki kasus ini sejak 9 Oktober 2023, sesuai dengan surat perintah Kajati yang dikeluarkan pada tanggal tersebut. Proses penyidikan telah memasuki tahap pengambilan keterangan saksi-saksi, baik dari pihak PT Timah maupun pihak swasta terkait.

Pada 14 Desember 2023, Ichwan Azwardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan Alwin Albar ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2024.

Ichwan, yang merupakan mantan kepala proyek, dan Alwin, yang merupakan Direktur Operasional PT Timah Tbk periode 2018-2019, telah ditahan sejak penetapan mereka sebagai tersangka.

Kasus ini menyorot seriusnya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertambangan, yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Timah.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Babel menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil.

Diharapkan bahwa dengan terusnya pengumpulan bukti oleh Kejati Babel, kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Masyarakat Bangka Belitung dan Indonesia pada umumnya mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara demi terciptanya tata kelola yang baik dan berintegritas.

Lebaran di Balik Jeruji Besi

Lebaran di dalam penjara bagi Alwin, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, menjadi momen yang pahit. Ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Alwin bergabung dengan daftar tersangka yang semakin panjang dalam kasus tersebut.

Pada Idulfitri 1445 Hijriah lalu, Alwin terpaksa berlebaran di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka, sementara rekan sesama tersangka, Ichwan Azwardi, ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Walaupun di balik jeruji besi, Alwin masih menerima kunjungan istri pada hari kedua Idulfitri yang lalu. Pertemuan mereka berlangsung selama kurang lebih 45 menit di tengah keterbatasan ruang dan waktu yang dimiliki.

Kunjungan istri Alwin membawa sedikit kilau harapan dalam suasana yang suram. Meskipun terpisah oleh jeruji besi dan pengawalan ketat, mereka masih dapat berbagi momen kebersamaan meski dalam situasi yang sulit.

Alwin adalah satu dari 16 tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasusnya mencakup dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah, selama tahun anggaran 2017-2019.

Dengan penambahan status tersangka dalam kasus yang terbilang besar ini, Alwin harus merasakan dinginnya dinding penjara sementara proses hukum berlangsung. Walaupun demikian, ia masih mempertahankan haknya untuk menerima kunjungan keluarga, meskipun dalam kondisi yang sangat terbatas.

Kasus korupsi PT Timah ini menjadi sorotan publik yang terus mengikuti perkembangannya. Masyarakat menantikan keadilan yang harus ditegakkan, sambil berharap agar korupsi yang merugikan negara dan masyarakat dapat diminimalisir melalui proses hukum yang adil dan transparan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *