Sita Eksekusi Apartemen di Kalibata Terkait Kasus Korupsi Tanki Timbun BUMD
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Di tengah upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan negara, Jumat, 5 April 2024, menyaksikan pelaksanaan sita eksekusi yang penting di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melakukan eksekusi terhadap satu unit apartemen, yang tercatat atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE. Selasa (16/4/2024)
Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2020.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menetapkan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu dari berbagai upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan di Indonesia. Investasi publik seperti proyek tanki timbun menjadi sasaran empuk bagi para pelaku korupsi yang tidak bertanggung jawab, merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan yang berkeadilan.
Kegiatan sita eksekusi tersebut tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi tetapi juga menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk percaya bahwa keadilan dapat tercapai.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, diharapkan hal ini dapat menjadi pemicu bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Para pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut menunjukkan koordinasi yang baik antara berbagai tingkatan lembaga hukum. Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Kasi Wilayah II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., serta anggota-anggota Satgasus P3TPK menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka.
Namun, upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum semata. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik juga merupakan kunci dalam memerangi korupsi.
Masyarakat sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pemegang kendali terhadap pemerintahan memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan dapat terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Penyuluhan dan edukasi mengenai bahaya korupsi serta pentingnya pemerintahan yang bersih dan transparan perlu terus digalakkan agar tercipta lingkungan yang tidak kondusif bagi praktik korupsi.
Sita eksekusi apartemen di Kalibata ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga simbol dari tekad pemerintah dan lembaga hukum dalam memberantas korupsi.
Semoga kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkeadilan. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung Jaksel, Editor: KBO-Babel)