Kepolisian,Komnas HAM Beserta LPSK  Dampingi,Lindungi dan Kawal Asnadi Dalam Mencari Keadilan , Karena Negara Republik Indonesia Cinta Damai ‼️

(Tindakan Hukum Bagi Oknum TNI yang Melakukan Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil Menurut Hukum Pidana Militer) 

KBO-BABEL.COM,BANGKA BELITUNG-Salah satu bekas kediaman Muhammad Abdurrahman atau akrab disapa Menkiong menjadi tempat saksi bisu tindak kekerasan, penganiayan,pembantaian,dan beberapa bekas sudutan api rokok di sekujur tubuh korban, Kekejaman ala “PKI’ yang dilakukan”AL” Oknum Tentara Nasional Indonesia(TNI)mungkin bagi Asnadi warga di Kota Mentok akan terus teringat dan bahkan Hari Sabtu Tanggal 30-03-2024 akan mengalami tindak kekerasan yang kejam,sadis dan brutal.

Bacaan Lainnya

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kewajiban TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menjaga keutuhan negara Indonesia dan bagaimana tindakan hukum bagi oknum TNI yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil menurut  Hukum Pidana Militer.

Dalam ketentuan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), tidak dibatasi apakah anggota TNI tersebut sedang menjalankan tugas atau tidak, sedang menggunakan seragam atau tidak, sehingga dapat diartikan bahwa sekalipun anggota TNI tersebut tidak dalam menjalankan tugas ataupun tidak menggunakan seragam, tetap wajib dan harus untuk mematuhi ketentuan mengenai TNI.

Terlebih apabila sikap arogansi anggota TNI bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU TNI yang menyatakan bahwa :

“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”
mengenai tindakan pemukulan yang dilakukan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota TNI, terhadap hal ini masih menjadi perbincangan di kalangan umum apakah akan diproses di peradilan umum atau peradilan militer, terkait dengan kemampuan dan independensi kedua peradilan tersebut dalam menangani perkara ketika anggota TNI menjadi tersangka atas suatu tindak pidana. Namun demikian, pada dasarnya hal ini telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai berikut:
“Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
1.Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

a. Prajurit;

b. Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;

c. Anggota suatu golongan atau jabatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

d. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”

Pasal 1 angka 13 UU TNI menyatakan bahwa prajurit adalah anggota TNI. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, setiap anggota TNI yang sedang bertugas ataupun tidak, yang melakukan tindak pidana wajib dan harus diadili di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Secara khusus, aturan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Namun demikian, pada praktiknya ketentuan yang digunakan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam akan tetapi tetap diadili di Pengadilan Militer. Dalam hal ini, anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap warga dapat dikenakan Pasal 351 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

1. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

3. Jika perbuatan tersebut menyebabkan matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Jika unsur-unsur dalam tindak pidana mengenai penganiayaan ataupun tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh anggota TNI, diharapkan didapati putusan Pengadilan Militer maupun peradilan umum yang memenuhi keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku, korban, ataupun bagi penegakan hukum itu sendiri.

Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan harapan yang ada,beberapa kasus yang melibatkan oknum TNI yang merupakan kekuatan utama dalam melindungi dan menjaga keutuhan NKRI, salah satu contoh kasus adalah Pelanggaran HAM  dengan melakukan Tindak Kekerasan, Penganiayan,Pembantaian,dan beberapa bekas sudutan api rokok di sekujur tubuh korban, Kekejaman ala “PKI’ yang dilakukan oleh “AL” Oknum Vterhadap seorang masyarakat sipil di Kota Muntok bernama Asnadi.Senin(14-04-2024)

Negara Republik Indonesia adalah Negara yang Cinta Damai tetapi Proses hukum terhadap “AL” OKNUM TNI yang telah melakukan tindak pidana kekerasan dan kekejaman yang telah dilakukannya terhadap Asnadi wajib dan harus terus berproses hukum dan Adili  berdasarkan  Undang-Undang Militer yang telah ditentukan dan ditetapkan,di mata hukum dan di mata Tuhan Yang Maha Esa tindakan tersebut tidak lah dibenarkan.

Keterkaitan tempat kejadian tersebut patutlah di pertanyakan,apakah diduga “AL” Oknum TNI atas suruhan dan perintah dari Muhammad Abdurrahman atau akrab disapa Menkiong??

jika dugaan tersebut benar maka otak dari suatu tindak pidana kekerasan tersebut diduga adalah Muhammad Abdurrahman atau akrab disapa Menkiong???
Maka pertanyaannya mengapa disana? kenapa harus di tempat bekas kediaman Muhammad Abdurrahman atau akrab disapa Menkiong???
Dan bagi pelaku yang turut serta dalam tindak pidana kekerasan juga dapat dipidanakan???

Kewenangan penyelidik  polri diatur dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP menyatakan penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Apa itu penyelidikan? Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.***

SUDARSONO

(KBO BABEL / TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *