Pengungkapan Kasus: PPATK Bongkar Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 Miliar di Rumah
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dalam sebuah pengungkapan mengejutkan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah mengungkapkan modus yang melatarbelakangi seseorang menyimpan miliaran uang di kediaman pribadi. Hal ini terkait dengan kasus yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi, yang diketahui menyimpan uang tunai sebesar Rp76 miliar di rumahnya. Temuan ini terbongkar setelah rumah tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jumat (5/4/2024)
Menurut Ivan, tujuan dari menyimpan jumlah uang yang signifikan di rumah pribadi dapat bermacam-macam, termasuk penghindaran pajak.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa PPATK memiliki kemampuan untuk mendeteksi sumber harta ataupun aliran dana yang berasal dari kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum, meskipun banyak yang disimpan di kediaman pribadi.
“Dalam banyak kasus lain sebelumnya tetap bisa terdeteksi sumbernya,” ujar Ivan, memberikan keyakinan bahwa praktik semacam ini tidak akan luput dari pengawasan pihak berwenang.
Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap beberapa harta milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi, termasuk mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper, sejumlah jam tangan mewah seperti Rolex Chronograph Paul Newman hingga Patek Philippe Nautilus 5980R/001, serta logam mulia lainnya. Penyitaan ini dilakukan dalam konteks penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang melibatkan keduanya.
Harvey Moeis secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah. Hal ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
“Untuk TPPU yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya,” ungkap Kuntadi kepada wartawan di Jakarta, menegaskan langkah hukum yang telah diambil terhadap Harvey Moeis dalam kasus ini.
Selain Harvey Moeis, seorang wanita bernama Helena Lim juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, menunjukkan bahwa penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus pencucian uang terus berlangsung di Indonesia.
Kasus ini mencerminkan upaya keras pihak berwenang, termasuk PPATK dan Kejagung, dalam memerangi praktik pencucian uang dan korupsi di Tanah Air.
Diharapkan dengan tindakan tegas yang diambil, keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat memperoleh kepercayaan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan. (Sumber: CNBC Indonesia, Editor: KBO-Babel)