Langkah Strategis Pemerintah Indonesia dalam Pengelolaan Sumber Daya Mineral: Penetapan 22 Komoditas sebagai Mineral Strategis untuk Mendorong Hilirisasi Industri
KBO-BABEL.COM (JAKARTA) – Komitmen pemerintah Indonesia terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berorientasi pada pembangunan industri nasional kembali terbukti dengan diterbitkannya kebijakan baru dalam bidang pertambangan. Pada 1 April 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Menteri Arifin Tasrif mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024. Keputusan ini mengklasifikasikan 22 komoditas mineral sebagai mineral strategis, dengan tujuan utama memperkuat industri strategis dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Jumat (5/4/2024).
Klasifikasi mineral strategis ini tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan komoditas saat ini, tetapi juga pada potensi pasar global, kontribusi terhadap penerimaan negara, dan kebutuhan industri strategis di dalam negeri.
Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan antara lain bahan baku untuk industri strategis yang ada saat ini, potensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan cadangan, serta kontribusi penerimaan negara yang besar.
Dalam keterangan resmi, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa mineral strategis yang ditetapkan memiliki peran penting sebagai bahan baku dalam pengembangan industri strategis di dalam negeri.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah upaya untuk meningkatkan hilirisasi mineral di dalam negeri. Hilirisasi mineral ini mencakup pengembangan industri pengolahan dan pemurnian mineral, dengan tujuan menambah nilai tambah produk dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.
Komoditas mineral yang masuk dalam klasifikasi mineral strategis termasuk nikel, timah, logam tanah jarang, tembaga, dan zirkonium.
Keberadaan dan ketersediaan mineral-mineral ini menjadi krusial dalam berbagai sektor industri, mulai dari farmasi, kosmetik, alat kesehatan, hingga pembangkit energi dan elektronika.
Langkah pengklasifikasian ini tidak hanya mengamankan pasokan bahan baku industri dalam negeri, tetapi juga mendukung pengembangan industri-industri kunci yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Selain itu, kebijakan ini memberikan pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral.
Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dalam eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga berharap bahwa kebijakan ini akan menjadi acuan dalam penetapan formula harga mineral acuan serta dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri.
Dengan demikian, manfaat sumber daya alam Indonesia dapat dioptimalkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Penerapan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam demi kemakmuran dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Diharapkan, langkah-langkah strategis seperti ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Berikut 22 jenis komoditas mineral tambang yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis:
Mineral Strategis/Jenis Komoditas Tambang :
- Aluminium Bauksit
- Antimoni Antimoni
- Besi Bijih Besi, Pasir Besi
- Emas Emas
- Fosfor Fosfat
- Galena Galena
- Kobalt Kobalt
- Kromium Kromit
- Logam Tanah Jarang Logam Tanah Jarang
- Magnesium Magnesium
- Mangan Mangan
- Molibdenum Molibdenum
- Nikel Nikel
- Perak Perak
- Platinum Platina
- Seng Seng
- Silika Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
- Tembaga Tembaga
- Timah Timah
- Titanium Titanium
- Vanadium Vanadium
- Zirkonium Zirkon
(KBO Babel)