PT Timah Tbk AKAN DI GUGAT DI PENGADILAN!

Foto: Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung

PT Timah Tbk Akan Menghadapi Gugatan Terkait Kasus Pemecatan Karyawan

KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Carut marut Perusahaan akibat ulah oknum PT Timah Tbk yang akhir-akhir ini banyak di media terkait kasus korupsi terus berlanjut dan belum selesai sampai dengan hari ini, termasuk manajemen SDM pun tidak di kelola dengan sangat baik oleh Manajemen PT Timah Tbk. Kamis (4/4/2024)

Ahmad Murni yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil ketua umum serikat pekerja di PT Timah Tbk yang diberhentikan bulan september tahun lalu oleh PT Timah Tbk mengatakan akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Bacaan Lainnya

Setelah hampir 7 bulan proses pemecatan karyawan atas nama Ahmad Murni yang dilakukan oleh Direksi PT Timah Tbk akhirnya akan segera berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Betul bg akan saya daftarkan gugatan ke PHI, semua proses bipartit dan Tripartit di disnaker kota bekasi selama lebih kurang 7 bulan ini saya lakukan dan tidak menemui kata sepakat. Sampailah pada saat ini, risalah tripartit sudah saya terima sebagai dasar saya menggugat dan akan segera saya gugat bg “. Ujar ahmad murni saat di hubungi.

Proses pemecatan ini bermula dari pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Direktur SDM PT Timah Tbk (Tigor Pangaribuan Red).

Foto: Foto : Ahmad Murni

Ahmad murni menceritakan :
Awalnya dia dituduhkan tidak masuk bekerja selama 10 hari tanpa keterangan. Menurutnya Seharusnya jika dia dianggap tidak masuk kerja selama 10 hari kerja menurut PKB perusahaan wajib memanggilnya melalui panggil 1 jika tidak masuk 2 hari , panggilan 2 jika tidak masuk 4 hari dan panggilan 3 jika dianggap tidak masuk lebih dari 4 hari kerja tapi tidak pernah dipanggil atau diberi surat peringatan tiba-tiba dipecat sepihak.

“saya tidak pernah mendapatkan SP 1, 2 dan 3 tiba-tiba diberhentikan tidak dengan hormat, pemecatan ini tidak melalui tahapan-tahapan yang diatur PKB, kan Ada prosedur hukum sesuai UU dan PKB yang seharusnya dilakukan tapi dikesampingkan dan tidak melalui proses yang benar oleh mereka (SDM PT Timah Tbk) ini sepihak. Pertama saya tidak di panggil secara resmi saat saya dinyatakan tidak hadir kerja jika benar saya dinyatakan tidak hadir. ini melanggar pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Timah Tbk dengan perusahaan dan ini juga melanggar UU Cipta Kerja!. Seharusnya pihak SDM melakukan pemanggilan resmi kepada saya. Yang kedua yang tidak kalah pentingnya lagi adalah saya dinyatakan tidak absen kerja padahal saya telah melakukan koreksi absensi saya dan koreksi absensi saya tersebut diaprove dan disetujui oleh atasan saya, artinya saya ada di tempat kerja jadi salah saya di mana?”

Menurut Ahmad Murni banyak lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap PKB dalam proses pemecatannya sebagai karyawan.

Ahmad murni juga menyampaikan selama bekerja dia tidak pernah melakukan kejahatan dalam hal korupsi dan tidak melakukan kejahatan selama di perusahaan, bagaimana dengan kasus-kasus korupsi sampai hari ini juga tidak pernah terselesaikan, jangan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul saat ke atas.

Saat tidak suka dengan karyawan semena-mena melakukan PHK. Jika ingin melakukan pengurangan karyawan tidak seperti ini caranya, mencari-cari kesalahan karyawan untuk diputus hubungan kerjanya.

“Semua bukti-bukti telah saya pegang dan insya Allah lengkap saya akan ikuti prosedure hukum yang berlaku, ini hak saya dan keluarga saya akan saya perjuangkan, segera akan saya daftarkan gugatan ke Pengadilan”. Tutupnya. (KBO-Babel/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *