Sosok RBS, Rekening Harvey Moeis Diblokir, Ini Tanggapan Sandra Dewi?

Foto: Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Sandra Dewi Tak Terpengaruh, Meski Rekening Suaminya Diblokir oleh Kejaksaan Agung

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Sebuah badai menerpa artis terkenal Sandra Dewi dan keluarganya. Suaminya yang tercinta, Harvey Moeis, telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk. Kejagung juga telah menyita uang sebesar Rp 76 miliar bersamaan dengan logam mulia dari rumah yang mereka huni. Rabu (3/4/2024)

Pemblokiran rekening Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sudah dilakukan sejak jauh sebelumnya, bukan baru-baru ini. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pemblokiran ini dilakukan sebagai tindakan antisipasi terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Bacaan Lainnya

Pemblokiran ini terjadi sebelum Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Saat dimintai tanggapan terkait keadaan keuangan keluarganya, Sandra Dewi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terpengaruh dengan pemblokiran rekening pribadi suaminya.

Menurut Sandra, ia adalah seorang wanita mandiri yang tidak bergantung pada suaminya dalam hal finansial. Meskipun suaminya memiliki kekayaan yang melimpah dan banyak uang, Sandra Dewi tetap bekerja untuk mendapatkan penghasilan sendiri.

Salah satu sumber penghasilan Sandra Dewi adalah dari endorsement. Banyak perusahaan produk komersial yang menggunakan jasanya, mulai dari produk fashion, kecantikan, hingga produk yang berkaitan dengan bayi dan anak-anak. Meskipun demikian, Sandra Dewi merasa lebih puas menggunakan uang yang dia hasilkan sendiri daripada menggunakan uang dari suaminya.

Saat ditanya mengenai gaya hidup dan pola belanjanya, Sandra Dewi mengatakan bahwa dia tidak terlalu boros. Dia lebih memilih untuk hidup hemat dan menabung, sebuah kebiasaan yang sudah dia terapkan sejak kecil dan tetap dijalankan bahkan setelah menikah dengan Harvey Moeis.

Menurutnya, yang terpenting adalah kesehatan keluarga, dan dia tidak keberatan hidup dengan uang yang terbatas selama masih bisa memenuhi kebutuhan makan dan mempertahankan kesehatan keluarganya.

Meskipun badai sedang menerpa kehidupan keluarganya, Sandra Dewi menunjukkan sikap yang kuat dan ketenangan dalam menghadapi situasi tersebut.

Dia tetap bertekad untuk terus bekerja dan menjaga keuangan keluarganya dengan mandiri, tanpa bergantung pada kekayaan suaminya yang sekarang sedang dalam masalah hukum.

Dengan penghasilannya dari dunia entertainment dan dunia bisnisnya sendiri, Sandra Dewi tetap percaya bahwa hidup adalah tentang bagaimana menjalani kehidupan dengan sederhana dan bersyukur atas apa yang dimiliki.

Robert Bonosusatya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Seorang sosok bernama Robert Bonosusatya alias RBS telah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama 13 jam terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (1/4/2024) dan menarik perhatian publik atas keterlibatan RBS dalam kasus tersebut.

Dalam pemeriksaannya, Robert Bonosusatya yang mengenakan baju batik merah bata dan masker putih keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.05 WIB.

Dia tampak didampingi oleh dua kuasa hukumnya namun enggan memberikan banyak komentar terkait agenda pemeriksaannya. Meskipun begitu, Robert menyatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan keterangannya kepada penyidik.

Robert juga menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam kasus ini, menyatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada penyidik. Setelah pemeriksaan selesai, Robert langsung meninggalkan gedung Kejaksaan Agung dengan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan terhadap Robert Bonosusatya.

Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan RBS dalam kasus tersebut, baik sebagai pengurus, badan usaha, atau tanpa keterlibatan sama sekali. Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahan dalam proses penyidikan.

Menurut Kuntadi, hasil pemeriksaan terhadap RBS akan membantu dalam memperjelas peristiwa yang terjadi serta menghindari kesalahan dalam penyidikan. Meskipun demikian, Kuntadi tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai hubungan pemanggilan ini dengan saksi atau alat bukti lainnya.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk telah menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama terkenal, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.

Pemeriksaan terhadap Robert Bonosusatya menandai tahap penting dalam proses penyidikan kasus ini, di mana upaya pihak berwenang untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan dari semua pihak yang terlibat menjadi fokus utama.

Sosok RBS Dituduh sebagai Penerima Manfaat

Sebuah somasi terbuka yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah menggugat sosok berinisial RBS atas dugaan peran sebagai penerima manfaat dalam skandal korupsi yang melibatkan penambangan timah ilegal.

Dalam pernyataan resmi, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa RBS diduga memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

“RBS diduga berperan sebagai penerima manfaat dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penambangan timah ilegal, dan harus dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang untuk mengembalikan kerugian negara dengan jumlah yang fantastis,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, informasi yang diterima menunjukkan bahwa RBS kini diduga melarikan diri ke luar negeri, menguatkan tuntutan untuk penetapan sebagai tersangka guna pencatatan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol untuk penangkapannya.

Dalam konteks ini, tim penyidik telah menetapkan sebanyak 16 tersangka, termasuk para pelaku utama serta obstruction of justice (OOJ). Di antara mereka, beberapa merupakan penyelenggara negara seperti mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani, dan sejumlah direktur perusahaan terkait.

Menurut Boyamin, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, yang belum termasuk kerugian keuangan negara. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa angka tersebut baru mencakup kerugian perekonomian, sementara kerugian keuangan masih harus ditambahkan.

“Kerugian perekonomian sudah sangat besar, belum lagi jika ditambah dengan kerugian keuangan negara akibat ulah para pelaku,” tegas Kuntadi dalam konferensi persnya.

Atas perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam obstruction of justice dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam upaya memberantas korupsi ini, MAKI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap RBS. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan pelaku yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini menjadi satu lagi cerminan dari kompleksitas permasalahan korupsi di Indonesia, yang membutuhkan tindakan tegas serta kerja sama antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum untuk memberantasnya secara efektif dan adil. (Sumber: Wartakota, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *