Mega Korupsi Timah Tersangka Harvey Moeis: Negara Rugi Rp 271 Triliun, PPATK Buka Suara

Foto: Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana,

Kejaksaan Agung RI Ungkap Peran Menyeluruh Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah, PPATK Berperan Aktif dalam Mengungkap Jaringan  Mega Korupsi

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Sebuah kasus korupsi yang melibatkan dua pengusaha terkemuka, Harvey Moeis dan Helena Lim, telah menggemparkan masyarakat. Kasus ini menyeret nama-nama besar dalam dunia bisnis Indonesia, menyentuh wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015-2022. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI mengungkapkan potensi kerugian negara hingga mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar Rp 271 triliun. Rabu (3/4/2024)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut berperan dalam pengungkapan kasus ini. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa lembaganya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sejak awal penanganan kasus ini. Ivan menjelaskan bahwa PPATK memberikan bantuan dalam menyediakan data yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Bacaan Lainnya

Menurut penjelasan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, peran Harvey Moeis dalam kasus ini cukup mencolok.

Harvey, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga telah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah tersebut pun terjadi setelah beberapa kali pertemuan.

“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” ungkap Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan tersebut kemudian disalurkan kepada Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Dugaan pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

Keterlibatan Helena Lim, yang dikenal sebagai sosok Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, dalam kasus ini juga menambah kompleksitasnya. Kedua tersangka, Harvey dan Helena, kini dihadapkan pada proses hukum yang akan menentukan nasib mereka di mata hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua jaringan korupsi yang terkait dengan kasus ini.

Kasus korupsi mega ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya merugikan negara dalam skala yang sangat besar, tetapi juga melibatkan nama-nama besar dalam dunia bisnis Indonesia.

Masyarakat menanti keadilan yang akan ditegakkan dengan tegas oleh lembaga penegak hukum, sambil berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (SUmber: CNBC Indonesia, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *